• Beranda
  • Berita
  • Polres Nunukan musnahkan 11,5 kilogram sabu-sabu dari 20 tersangka

Polres Nunukan musnahkan 11,5 kilogram sabu-sabu dari 20 tersangka

4 April 2019 13:15 WIB
Polres Nunukan musnahkan 11,5 kilogram sabu-sabu dari 20 tersangka
Arsip Sejumlah tersangka kasus narkoba menyaksikan pemusnahan sabu dan ekstasi saat rilis ungkap kasus di Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar, Kamis (28/2/2019). Dit Reserse Narkoba Polda Kalbar memusnahkan 1,2 kilogram sabu dan sepuluh butir ekstasi yang merupakan hasil tangkapan dari sepuluh tersangka di kawasan Kampung Beting Pontianak dan kargo Bandara Supadio. (ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang)

Kepolisian Resor Nunukan Kalimantan Utara memusnahkan 11,5 kilogram narkotika jenis sabu-sabu hasil tangkapan Januari 2019 hingga Maret 2019.

Kapolres Nunukan, AKBP Teguh Triwantoro, Kamis (4/4) mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut hasil tangkapan Satuan Resnarkoba Polres Nunukan dengan jumlah tersangka 20 orang.

Pemusnahan barang bukti dengan cara dilarutkan dalam air lalu diaduk dan dibuang ke dalam kloset.

Teguh menambahkan, total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 11.596,53 gram.

Sedangkan barang bukti untuk pengujian laboratorium forensik sebanyak 4,02 gram ditambah pembuktian di pengadilan sebanyak 4,02 gram juga.

Ia mengungkapkan, nilai penjualan dari barang bukti yang diamankan itu diperkirakan mencapai Rp15 miliar lebih.

Turut memusnahkan barang bukti sabu-sabu adalah Kepala BNNK Nunukan, Kompol La Muati, perwakilan dari Kejari Nunukan, PN Nunukan dan Brimobda Nunukan.

Pemusnahan juga dilakukan oleh lima tersangka sebagai perwakilan.

Pewarta: Rusman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019