Elang tersebut pertama kali ditemukan warga tergantung di kabel listrik karena tali yang mengikat kakinya tersangkut. Mendapati hal tersebut, warga melaporkan temuan tersebut ke ketua RT setempat dan dilanjutkan ke PLN dan Mapolsek Karangtengah.
"Takut terjadi hal yang tidak diinginkan, warga melaporkan hal tersebut ke PLN dan Mapolsek Karangtengah karena takut menyebabkan konsleting saat membantu melepaskan elang tersebut," kata Risqon seorang warga.
Kanit Reskrim Polsek Karangtengah, Ipda Sudarsono, mengatakan setelah mendapat laporan warga terkait hewan yang dilindungi terjerat di tiang listrik, pihaknya langsung menuju ke TKP.
Setelah berhasil menyelamatkan elang jenis Brontok yang merupakan hewan dilindungi itu, langsung di bawa ke Mapolsek Karangtengah dan pihaknya berkordinasi dengan Balai Konserfasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
"Kami baru tahu kalau elang tersebut hanya memiliki satu kaki dan diduga selama ini dipelihara warga. Bagian kaki kanannya putus dan bulunya banyak yang rontok tidak terawat," katanya.
Pihaknya menduga elang tersebut dipelihara seseorang namun terlepas karena ada tali yang mengikat kaki bagian kiri."Untuk sementara diamankan di Mapolsek sebelum diserahkan ke BKSDA," katanya.
Pihaknya mengimbau agar warga yang memilihara hewan dilindungi agar segera menyerahkan ke BKSDA Jabar atau melalui aparat setempat karena selama ini banyak warga yang sembunyi-sembunyi masih memelihara hewan yang dilindungi tanpa izin.
"Sanksinya kurungan badan kalau memelihara dan menelantarkan hewan yang dilindungi," katanya.
Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019