Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi didampingi Kanit Tipiter IPDA Pifzen Finot di Lubukbasung, Kamis, mengatakan tersangka diamankan saat berjualan minyak di Pasar Impres Padang Baru, Kecamatan Lubukbasung, Kamis sekitar pukul 09.00 WIB.
"Tersangka beserta barang bukti berupa kepala kambing hutan, kepala badak, kepala buaya, tanaman akar bahar, lapak tempat berjualan dan mobil Kijang Super BA 1788 GM telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.
Penangkapan warga Kurao, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung ini berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya salah seorang pedagang yang membawa bagian tubuh satwa dan pohon dilindungi.
Mendapat informasi itu anggota langsung menuju lokasi dan menemukan bagian satwa dan tumbuhan dilindungi di lokasi jualannya. Setelah itu anggota mengamankan tersangka dan tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Agam.
Sesampai di Mapolres, pihaknya menghubungi anggota Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Resor Agam untuk memastikan bagian tubuh dari satwa dan tumbuhan dilindungi.
Sementara itu Pelaksana Tugas Kasi Wilayah I BKSDA Sumbar, Martias menambahkan bagian tubuh satwa dan tumbuhan dilindungi itu berupa kepala kambing hutan empat buah, potongan bagian kulit kambing hutang 11 lembar, kepala badak dua buah.
Selain itu kepala buaya jenis sayulong satu buah, kepala rusa dua buah, tumbuhan dilindungi berupa akar bahar satu ranting dan lainnya.
"Ini berdasarkan identifikasi bagian tubuh satwa dan tumbuhan yang kita lakukan, tumbuhan itu diperoleh dari Kabupaten Pasaman Barat, Pasaman, Agam dan Padangpariaman," katanya.
Usia bagian tubuh satwa dan tanaman dilindungi sekitar 10 hari sampai 10 tahun.
"Khusus untuk kepala kambing hutan dengan usia sekitar 10 hari sebanyak dua buah," katanya.
Atas perbuatannya, tambah Kapolres Agam tersangka diancam pasal 21 ayat 2 huruf b dan d Jo pasal 40 ayat 2 UU Nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Ini merupakan kasus ke tiga tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai satu bagian tubuh hewan dilindungi di wilayah hukum Polres itu, karena pada awal Januari juga mengungkap kasus perdagangan kepada kambing hutan dan landak.
Tersangka B (57) mengakui bagian tubuh satwa dan tumbuhan dilindungi itu digunakan untuk bahan baku minyak urut dan pihaknya baru satu tahun ini jualan minyak ke pasar-pasar tradisional di Lubukbasung.
"Minyak ini untuk alergi, rematik dan lainnya. Saya tidak mengetahui bagian tubuh satwa dan tanaman itu dilidungi Undang-undang," katanya.
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019