"Kami mohon dibantu. Kalau diberikan keleluasaan, ada ustad, habib, kawan dekat susah masuk ke sana. Kami memohon yang mulia," kata pengacara Bahar, Ichwan Tuankotta dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis.
Ketua Majelis Hakim, Edison Muhammad belum bisa memutuskan permohonan kuasa hukum bahar pasalnya hal tersebut merupakan menyesuaikan kondisi teknis di lapangan.
"Pada prinsipnya, orang mau membesuk itu boleh. Tapi ada teknis pengamanan yang kami tidak tahu," kata hakim.
Sementara itu jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor mengatakan untuk proses pembesukan diperlukan surat keterangan dari jaksa.
"Dari setiap yang berkunjung itu minta surat keterangan kepada kami. Kemungkinan yang tidak bisa bertemu itu yang tidak membawa surat," kata jaksa.
Seusai persidangan, pengacara Bahar, Guntur Fathalillah mengatakan permintaan tersebut wajar. Sebab dibesuk merupakan hak dari kliennya. Pihaknya pun menginginkan agar Bahar ditahan di Rutan Cibinong.
"Ya harusnya di rutan sesuai acara hukum pidana. Rutannya itu rutan negara bukan rutannya polisi," kata Guntur.
Hadirkan 15 Saksi
Selain itu Tim penasehat hukum perkara penganiayaan remaja untuk terdakwa Bahar Smith, Agil Yahya dan Abdul Basith akan hadirkan 15 saksi yang meringankan.
Salah seorang pengacara Guntur Fattahillah mengatakan, sejumlah saksi tersebut ada yang berasal dari luar daerah. Dan juga pihaknya akan menghadirkan saksi ahli terkait kasus yang menjerat Bahar.
"Kemungkinan 15 orang ada dari luar daerah juga yang kita hadirkan, termasuk saksi ahli," kata Guntur.
Mengenai saksi yang akan dihadirkan, ia tidak menyebutkan secara rinci namun untuk saksi ahli dan dirinya akan mempertimbangkan untuk menghadirkan ahli pidana bahasa.
"Pidana dan bahasa juga. Tapi kita pertimbangkan untuk dibawa ke rapat. Saya pertimbangkan untuk ahli pidana bahasa," katanya.
Sementara itu, persidangan hari ini telah menghadirkan saksi yang merupakan kakeknya korban Khairul Umam Al-Muzaki. Kakeknya yang bernama Oo Sunaryo tersebut memberikan kesaksian tentang pertemuannya dengan Zaki dalam kondisi babak belur.
Zaki adalah salah satu korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Bahar Smith.
Selain Zaki ada korban lainnya yakni Cahya Abdul Jabar. Keduanya telah memberikan kesaksian pada persidangan pekan lalu.
Saat ditetapkan menjadi tersangka, Bahar dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 170 ayat (2), pasal 351 ayat (2), pasal 333 ayat (2), dan pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019