• Beranda
  • Berita
  • WALHI: pemerintah selidiki perusahaan lakukan pencemaran Danau Toba

WALHI: pemerintah selidiki perusahaan lakukan pencemaran Danau Toba

4 April 2019 19:35 WIB
WALHI: pemerintah selidiki perusahaan lakukan pencemaran Danau Toba
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara Dana Prima Tarigan, di Medan, Kamis, meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar menyelidiki perusahaan yang telah melakukan pencemaran di kawasan Danau Toba. (Antara Sumut/Foto Istiimewa)

Jangan karena terjadinya pencemaran di Danau Toba yang cukup terkenal di dunia, mengakibatkan kunjungan wisatawan di daerah itu, semakin berkurang.Hal tersebut perlu menjadi perhatian bagi pemerintah,

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara (Sumut) meminta kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar menyelidiki perusahaan yang telah melakukan pencemaran di kawasan Danau Toba.

"Perusahaan yang selama ini terbukti merusak lingkungan di daerah Danau Toba, segera diberikan sanksi dan tindakan yang tegas, serta bila perlu mencabut izin operasionalnya," kata Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Dana Prima Tarigan di Medan, Kamis.

Pemerintah pusat, menurut dia, segera menurunkan tim untuk menyelidiki perusahan yang melakukan pelanggaran dengan mencemari perairan Danau Toba yang juga sebagai kawasan objek wisata yang banyak dikunjungi wisatawan dari manca negara (Wisman).

"Jangan karena terjadinya pencemaran di Danau Toba yang cukup terkenal di dunia, mengakibatkan kunjungan wisatawan di daerah itu, semakin berkurang.Hal tersebut perlu menjadi perhatian bagi pemerintah," ujar Tarigan.

Ia menyebutkan, perusahaan swasta maupun asing yang memanfaatkan air Danau Toba itu, juga harus dapat menjaga lingkungan dengan baik, dan mematuhi Undang-Undang Lingkungan, serta tidak melakukan pelanggaran.

Perusahaan yang memiliki izin operasional di kawasan Danau Toba, harus benar-benar komit untuk tidak melakukan pencemaran lingkungan.

"Hal itu, merupakan hasil perjanjian perusahaan tersebut dengan pemerintah dan harus dilaksanakan, serta tidak boleh dilanggar," ucap dia.

Tarigan mengatakan, perusahaan yang memanfaatkan air Danau Toba itu, yakni Pabrik Bubur Kertas, Perusahaan Budi Daya Ikan, dan perusahaan lainnya.

Keramba jaring apung (KJA) budi daya ikan di kawasan Danau Toba harus tetap menjaga kebersihan perairan tersebut dari pencemaran.
KJA tersebut, jangan sampai menimbulkan pencemaran dan dapat mengganggu program pariwisata yang sedang ditata oleh pemerintah.

Karena, kehadiran KJA di Danau Toba, juga membuat tidak nyaman wisman yang berkunjung ke daerah tersebut. "Yang namanya lokasi objek wisata seperti Danau Toba, harus bersih dari KJA dan tidak mengganggu pemandangan," ucapnya.

Ia menambahkan, WALHI Sumut mendukung kebijakan Pemprov Sumut yang akan membatasi budi daya ikan di Danau Toba dari 35 ribu ton per tahun menjadi 10 ribu ton per tahun.

Sebab, tidak mungkin kawasan Danau Toba itu hanya terlihat berjejer KJA milik sejumlah perusahaan swasta atau pemodal besar.

Pihak swasta tersebut, juga harus mendukung program pariwisata di Danau Toba, karena hal ini telah dicanangkan olen pemerintah.
"Pengusaha KJA juga dapat mematuhi himbauan pemerintah agar tidak memperbanyak KJA di perairan Danau Toba," katanya.
 

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2019