"Penempatan jamaah dengan sistem zonasi ini dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan akomodasi jamaah haji selama di Mekkah," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI, Nizar Ali kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Sistem zonasi juga akan meminimalisir kendala bahasa serta memudahkan penyediaan menu katering berbasis wilayah.
Nizar mengatakan zonasi itu diatur dalam Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah No 135 tahun 2019 tentang Penempatan Jemaah Haji Indonesia di Makkah dengan Sistem Zonasi Berdasarkan Asal Embarkasi Tahun 1440 Hijriyah/ 2019 Masehi.
Selain itu, kata dia, Kemenag tahun ini menerapkan pendekatan penyusunan kloter berbasis wilayah kabupaten/ kota untuk memberdayakan Kantor Urusan Agama (KUA) dalam pelaksanaan bimbingan manasik.
"Dengan basis wilayah, maka lokasi pembinaan manasik jamaah lebih dekat dengan KUA tempat tinggalnya atau tidak lintas kabupaten/kota," kata dia.
Berikut ini zonasi penempatan jamaah yang dibagi berdasar embarkasi dari masing-masing daerah di Indonesia.
1. Syisyah: Embarkasi Aceh (BTJ), Medan (KNO), Batam (BTH), Padang (PDG) dan Makassar (UPG).
2. Raudhah: Embarkasi Palembang (PLM) dan Jakarta – Pondok Gede (JKG).
3. Misfalah: Embarkasi Jakarta – Bekasi (JKS).
4. Jarwal: Embarkasi Solo (SOC).
5. Mahbas Jin: Embarkasi Surabaya (SUB).
6. Rei Bakhsy: Embarkasi Banjarmasin dan Balikpapan.
7. Aziziah: Embarkasi Lombok (LOP).
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019