WNI eks kombatan ISIS harus diproses hukum

5 April 2019 10:54 WIB
WNI eks kombatan ISIS harus diproses hukum
Arsip - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tulungagung Erry Taruna menunjukkan surat keterangan bebas narapidana kasus terorisme Ridwan Sungkar di LP Klas IIB Tulungagung, Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (2/4/2019). Ridwan Sungkar yang pernah mengikuti perang jihad bersama pasukan ISIS di Suriah dan terlibat dalam video blog (vlog) pengancaman jajaran anggota Polri dan Banser NU, bebas murni setelah empat tahun menjalani masa hukuman sejak 2 April 2015 hingga 2 April 2019, sebagaimana amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor 1098/PID.SUS/2015/PN.JKT.BRT. ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/ama.
Warga Negara Indonesia (WNI) eks kombatan ISIS yang kembali ke Tanah Air harus diproses hukum sebagaimana pelaku aksi terorisme lainnya, kata peneliti di Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Adnan Anwar.

"Kombatan yang kembali ke Tanah Air harus diproses hukum dan diperlakukan seperti teroris-teroris lainnya yang menjalani hukuman di lapas lalu masuk ke dalam program deradikalisasi yang lebih sistematis," kata Adnan di Jakarta, Jumat.

Ia setuju bahwa pada prinsipnya negara tidak boleh menghilangkan hak mereka meski sudah keluar dari NKRI.

Namun demikian, menurut Adnan perlu dilakukan pemilahan terhadap WNI yang sebelumnya berhijrah ke Suriah yang kini ingin kembali ke Tanah Air.

Menurut Adnan, perlu perlakuan berbeda antara mereka yang berangkat ke Suriah karena awam dan akibat korban propaganda dan mereka yang berangkat sebagai kombatan.

"Kalau yang berangkat karena terpengaruh propaganda mungkin bisa dilakukan upaya pendekatan deradikalisasi. Perlu dilakukan pendekatan dengan ideologi bangsa kita agar kelompok ini ideologinya akan kembali pulih untuk cinta pada NKRI," ujarnya.

Menurut dia, perlakuan berbeda harus ditujukan kepada kombatan. Mereka tidak bisa diperlakukan secara pendekatan yang sifatnya "soft approach".

“Karena jika satu orang yang pulang lalu dibiarkan saja ini bisa memengaruhi banyak orang," ujar mantan Wasekjen PBNU itu.

Ia mengatakan pemerintah harus memiliki kepercayaan diri bahwa harus ada strategi yang tepat untuk deradikalisasi WNI eks ISIS, khususnya untuk yang awam.

Yang tidak kalah penting, kata Adnan, meski ISIS telah runtuh, ideologinya jangan sampai memengaruhi masyarakat dan mendorong lahirnya kekerasan baru di Tanah Air. Untuk itu, harus dilakukan pencegahan dengan melibatkan semua pihak, termasuk ormas Islam terutama NU dan Muhammadiyah.
Baca juga: Ideologi khilafah dan kekerasan tetap harus diwaspadai
Baca juga: Kemlu: Pemulangan WNI simpatisan ISIS rumit
Baca juga: Kapolri: Pelaku teroris di Sibolga dan Lampung kelompok berafiliasi ISIS

Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019