• Beranda
  • Berita
  • Korban bencana Sulteng minta pemerintah bebaskan lahan huntap

Korban bencana Sulteng minta pemerintah bebaskan lahan huntap

5 April 2019 19:58 WIB
Korban bencana Sulteng minta pemerintah bebaskan lahan huntap
Puing rumah ibadah (Masjid) Jami Al-Furqan Kelurahan Petobo, Kota Palu, Sulawesi Tengah yang dihantam gempa bermagnitudo 7,4 pada Skala Richter dan likuefaksi pada 28 September 2018 (Antaranews/Moh.Ridwan)
Korban gempa dan likuifaksi Kelurahan Petobo, Kota Palu, Sulawesi Tengah meminta pemerintah setempat agar segera membebaskan lahan pembangunan hunian tetap di bagian timur eks-lokasi likuifaksi untuk warga setempat.

Ketua RT 1/RW 5 Kelurahan Petobo Abd Naim, di Palu, Jumat mengatakan, enam bulan pascagempa bumi, tsunami dan likuifaksi, belum ada kejelasan dari pemerintah menyangkut pembebasan lahan di wilayah tersebut.

"Petobo masih memiliki lahan yang luas, kenapa tidak lahan itu dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, " ucap Abd Naim.

Menurutnya, meski sebagian wilayah kelurahan itu terdampak pergeseran tanah, namun masih ada lahan yang cukup untuk menampung warga Petobo.

Rencananya pemerintah mengupayakan pembebasan lahan di arah timur kelurahan tersebut yang berbatasan dengan Desa Ngata Baru, Kabupaten Sigi, namun hingga kini belum jelas mengenai pembebasan lahan tersebut.

Moh Fauzin warga setempat juga menyatakan hal yang sama, belum ada kepastian pemerintah mengenai lokasi pembanguan hunian tetap untuk korban likuifaksi Petobo.

"Kami ingin pemerintah tidak mengubah rencana awal bahwa warga Petobo tetap tinggal di wilayahnya, " harap Fauzin.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Palu, Presly Tampubolon mengemukakan, pihaknya berupaya membebaskan lahan untuk pembangunan hunian tetap bagi warga Petobo dan saat ini dokumen administrasi sedang diproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Pemerintah masih menunggu dari Kemendagri dan pembangunan huntap nanti tetap pada rencana awal, " ungkap mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kota Palu ini.

Presly memaparkan, lahan pembangunan hunian tetap wajib memenuhi dua syarat yang ditentukan, yakni penetapan lokasi oleh pemerintah yang tentunya masih dalam wilayah Kota Palu serta menyangkut zona aman, atau tidak termasuk zona merah rawan terpapar bencana.

Sebelumnya, Lurah Petobo Alfin H Ladjuni mengatakan, bahwa warganya menolak direlokasi ke kelurahan lain sesuai keputusan Gubernur Sulteng.

Warga beralasan jika mereka direlokasi ke kelurahan lain yang dianggap aman oleh pemerintah, maka secara tidak langsung nama kelurahan harus diganti. Bahkan lokasi Kelurahan Petobo yang tidak terdampak likueiaksi, secara langsung tidak lagi dapat dimanfaatkan oleh masyarakat setempat.

"Sebagian besar warga berprofesi sebagai petani, di Petobo masih banyak lahan mereka yang bisa digarap untuk bercocok tanam yang tidak terdampak likuifaksi sebagai upaya mereka menyambung hidup, " kata Alfin.

Hingga kini, korban likuefaksi Petobo masih tinggal di hunian sementara yang telah disediakan pemerintah dan pihak lain.

Sebagian korban masih memilih bertahan di tenda darurat karena kapasitas huntara tidak bisa menampung keluarga lebih dari empat orang/satu bilik.

Pewarta: Moh.Ridwan/Muhammad Hajiji
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019