Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kelas 1 Bandarlampung Ngadi, di Bandarlampung kepada wartawan, Sabtu, mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan Disdukcapil Kota Bandarlampung dalam perekaman warga binaan yang belum memiliki KTP-el yang akan dilakukan selama dua hari.
"Warga binaan yang belum memilik KTP-el ada 900 orang," kata dia.
Diharapkan, dalam dua hari perekaman yang dilakukan hingga Minggu (7/4) banyak warga binaan yang ikut dalam kegiatan ini karena hingga saat ini yang sudah terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) dan DPTb di Lapas Bandarlampung hanya 319 orang dari jumlah keseluruhan warga binaan 1.073 orang.
Menurutnya, dalam perekaman kali ini pihaknya maupun Disdukcapil tidak menargetkan berapa banyak warga binaan yang harus ikut perekaman.
"Saya harap mereka ini sebanyak-banyaknya ikuti perekaman, karena sosialisasi dan ajakan sudah kami lakukan bahkan dengan mengajak KPU," kata dia.
Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandarlampung A. Zainuddin mengatakan, perekaman yang dilakukan pada hari ini merupakan instruksi Dirjen Disdukcapil Kemendagri yang menginginkan semua warga binaan di lapas dibuatkan KTP-el.
Ia mengatakan, pihaknya siap melakukan perekaman sebanyak-banyaknya di lapas, namun setiap warga binaan harus memiliki kartu keluarga (KK) sebagai syarat perekaman, minimal mereka mempunyai NIK.
"Pada hari ini kami melakukan perekaman tidak hanya kepada warga binaan yang berdomisili di Bandarlampung, namun untuk semua warga di lapas tanpa terkecuali asalkan mereka memilik KK dan NIK," kata dia.
Ia berharap pada pelaksanaan perekaman kali ini akan banyak warga binaan yang melakukan perekaman untuk menyongsong pemilu pada 17 April 2019, karena syarat untuk bisa berpartisipasi dalam pemilu harus memiliki KTP-el.
Pewarta: Edy Supriyadi/Dian Hadiyatna
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019