Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan publik harus memiliki kesadaran dalam merekam KTP elektronik, yang merupakan persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilu, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi.Agar tidak kehilangan hak pilih, setiap penduduk harus memiliki kesadaran dan proaktif melakukan perekaman KTP elektronik di Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota
"Agar tidak kehilangan hak pilih, setiap penduduk harus memiliki kesadaran dan proaktif melakukan perekaman KTP elektronik di Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota," kata Zudan dalam siaran pers di Jakarta, Minggu.
Zudan mengatakan jika tidak merekam, penduduk harus legawa tidak bisa memilih dan kehilangan hak pilihnya pada Pemilu Serentak 17 April 2019.
Hal ini adalah implikasi dari aturan dalam Undang-Undang Pemilu yang kemudian diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
KTP elektronik dan Surat Keterangan (Suket) sudah melakukan perekaman KTP elektronik, sebagai syarat wajib untuk menggunakan hak pilih pada Pemilu Serentak 2019, merupakan amanat Undang-Undang Pemilu dan Putusan MK.
Sebelumnya Koordinator Subkomisi Penegakan HAM atau Komisioner Pemantau dan Penyelidikan Amiruddin Alrahab sebagaimana diberitakan sejumlah media massa, menyatakan Pemerintah belum optimal memenuhi hak pilih pemilih karena kepemilikan KTP elektronik di beberapa provinsi masih jauh dari harapan. Dampaknya, banyak penduduk yang akan kehilangan hak pilih.
Menanggapi hal tersebut, Zudan menekankan kehilangan hak pilih karena amanat Undang-Undang Pemilu dan Putusan MK mewajibkan KTP elektronik atau Suket sebagai syarat memilih, bukan sepenuhnya kesalahan Pemerintah dalam hal ini Kemendagri.
Untuk bisa memiliki KTP elektronik, kata dia, masyarakat harus punya kesadaran dan proaktif merekam data dirinya.
"Tanpa merekam, mustahil memiliki KTP elektronik. Jadi harus legawa kehilangan hak pilih bila masyarakat tidak mau merekam," tegas Zudan.
Zudan menyampaikan bahwa berdasarkan "database" nasional, cakupan nasional perekaman KTP elektronik sudah mencapai 98,22 persen. Artinya, hanya tersisa 1,78 persen penduduk wajib KTP yang belum memiliki KTP elektronik di seluruh Indonesia.
Zudan juga merinci cakupan perekaman KTP elektronik yang dituding masih rendah oleh Amiruddin. Amiruddin menyebutkan, di Jatim jumlah penduduk yang belum memiliki KTP elektronik mencapai empat juta orang dari jumlah pemilih 30.478.938 orang.
Nyatanya, kata Zudan, berdasarkan database nasional Kemendagri per Maret 2019, Jatim dengan jumlah Wajib KTP (WKTP) 31.002.554 jiwa, yang sudah merekam sudah mencapai 30.952.842 jiwa atau setara dengan 99,84 persen.
“Jatim sisa tinggal 0,16 persen atau sekitar 49 ribu saja yang belum memiliki KTP elektronik, bukan empat juta seperti dikatakan Amiruddin. Jumlah itu akan terus kami kejar hingga Pemilu," jelas Zudan.
Zudan mengatakan jika Amiruddin memiliki data empat juta orang di Jatim belum memiliki KTP elektronik, maka Amiruddin diminta untuk menginformasikannya kepada Kemendagri.
"Bila memang masih ada datanya yang empat juta tersebut tolong saya diberi, agar bisa saya tindak lanjuti. Bila tidak ada datanya, ya hanya bikin gaduh saja pendapat Pak Amiruddin itu," ucap Zudan.
Sementara di Kalteng, Amiruddin mengatakan saat ini baru 79 persen penduduk yang memiliki KTP elektronik dari total pemilih yang ada di DPT sebesar 1.753.224 orang.
“Database kependudukan nasional per Maret 2019 ini menunjukkan angka yang lebih tinggi, yaitu dari jumlah WKTP sebesar 1.821.014 jiwa, yang merekam KTP elektronik sudah mencapai 92,47 persen atau sebesar 1.683.872 jiwa," kata Zudan.
Agar tidak menjadi fitnah dan cenderung meresahkan masyarakat, lanjutnya, ia minta kepada Amiruddin dan jajaran menyerahkan data riil jumlah penduduk yang belum memiliki KTP elektronik.
"Jika ada data rill per provinsi dan kabupaten/kota, kami akan kejar agar segera tuntas," tegasnya.
Adapun untuk menuntaskan sisa perekaman nasional, termasuk Jatim, Kalteng dan Banten, Zudan mengatakan pihaknya terus melakukan berbagai upaya.
"Hingga hari 'H' pelaksanaan Pemilu, jajaran Dukcapil terus melakukan upaya percepatan layanan seperti jemput bola dengan mendatangi Rutan/Lapas, RS, panti jompo, sekolah, Ponpes, dan lain-lain. Untuk wilayah Indonesia Timur Kemendagri bahkan sudah beberapa kali menerjunkan tim pusat untuk membantu percepatan layanan KTP elektronik," lanjut Zudan.
Selain jemput bola, Kemendagri juga sudah jauh-jauh hari menginstruksikan agar kabupaten/kota tetap membuka layanan di hari libur atau tanggal merah termasuk Sabtu-Minggu.
"Bahkan kita sudah membuat surat edaran agar jajaran Dukcapil kabupaten/kota seluruh Indonesia tetap membuka layanan pada hari 'H' pelaksanaan Pemilu, terutama untuk membantu KPU, peserta Pemilu, serta masyarakat mengecek keabsahan KTP-e yang digunakan pemilih untuk mencoblos," papar Zudan.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019