Kepolisian Resor Bengkalis menunjukan keseriusan dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (Kahutla) di daerah pesisir Provinsi Riau, dengan melibatkan dua ahli dari Institut Pertaninan Bogor (IPB).
Kepala Polres Bengkalis, AKBP Yusup Rahmanto, dalam pernyataan pers yang diterima, di Pekanbaru, Senin, mengatakan, ahli IPB yang dilibatkan antara lain Prof Dr. Bambang Hero Saharjo MAgr, dan ahli kerusakan tanah dan lingkungan, Dr Ir Basuki Wasis MSi.
Selama ini, keduanya merupakan ahli yang kerap ikut menangani kasus kebakaran hutan-lahan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Rahmanto menjelaskan, Hero dan Wasis menangani kasus pembakaran hutan dengan tersangka Muhammad Arifin.
Tersangka Muhammad Arifin alias Rifin, 48 tahun, adalah petani di Bengkalis. Ia disangkakan bertanggung jawab terhadap pembakaran hutan yang terjadi di Jalan Satria Ujung Dusun Karya Desa Ulu Pulau, Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis pada 3 Maret 2019 sekira Pukul 12.00 WIB.
Kebakaran ini luasnya kurang lebih sekitar 100 Hektare, dan Rifin sudah ditahan di Markas Polres Bengkalis untuk paling lama 20 hari.
Kejadian itu bermula ketika seorang Bhayangkara Binkamtibmas Desa Ulu Pulau mendapatkan Informasi dari warga bahwa di Jalan Satria Ujung Dusun Karya Indah Desa Ulu Pulau telah terjadi kebakaran lahan. Kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut pelapor menghubungi Masyarakat Peduli Api Desa Ulu Pulau untuk mengecek perihal laporan tersebut.
Tiga anggota MPA Desa Ulu Pulau berpencar untuk mengetahui sumber api, yang mengarah ke suatu lahan dan melihat tersangka Rifin sedang duduk di pondok.
Pada saat anggota MPA sempat menanyakan kepada tersangka dari mana datangnya api, Rifin mengatakan bahwa api berasal dari Selatan dan bukan berasal dari lahan miliknya.
Pewarta: FB Anggoro
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019