• Beranda
  • Berita
  • Bawaslu Tangerang sesalkan caleg pasang APK di pohon

Bawaslu Tangerang sesalkan caleg pasang APK di pohon

8 April 2019 16:25 WIB
Bawaslu Tangerang sesalkan caleg pasang APK di pohon
Ilustrasi - Personel Satpol PP mencopot alat peraga kampanye (APK) yang kedapatan melanggar aturan di Bandar Lampung, Lampung, Rabu (27/2/2019). (ANTARA FOTO/Ardiansyah)
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Banten, menyesalkan banyak calon legislatif sengaja memasang alat peraga kampanye (APK) di pohon dengan cara memaku sehingga perlu ditertibkan.

"Banyak laporan warga. Kami telah menegur sejumlah caleg agar menertibkan spanduk yang berisi gambar mereka," kata Staf Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Tangerang, Andi Suhendi di Tangerang, Senin.

Andi akan berkoordinasi dengan Satpol PP setempat untuk menertibkan karena merupakan pelanggaran.

Ia mengatakan pemasangan APK di pohon bertentangan dengan Keputusan KPU Kabupaten Tangerang No. 240/HK.031-Kpts/3603/KPU-Kab/IX/2018 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK Pemilu 2019.

Menurut dia, pemasangan APK di pohon tanpa mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan sehingga merusak lingkungan sekitar.

"Pohon juga makhluk hidup, perlu dijaga dan dirawat, tapi bila dipaku lalu dipasang gambar caleg, ini dianggap suatu tindakan menyalahi," katanya.

Bawaslu menerima pengaduan dari pencinta lingkungan agar caleg mematuhi aturan dan mencopot paku.

Padahal Bawaslu sudah beberapa kali mengimbau kepada caleg untuk membongkar APK yang ada di pohon tapi mereka tetap saja mengabaikan.

APK yang dipasang juga merusak lingkungan antara lain terdapat di pinggir jalan kawasan pesisir seperti di Kecamatan Mauk, Sepatan, Kosambi, Teluknaga, Sukadiri, mekar Baru, Kronjo dan Kecamatan Sukamulya.

APK yang dipasang itu berupa foto dari caleg berbagai partai dengan ajakan untuk mencoblos pada 17 April untuk DPRD Kabupaten Tangerang, DPRD Banten dan DPR RI serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Padahal sebelumnya, Bawaslu telah menertibkan APK luar ruang berupa billboard yang seharus dalam ruangan.

Bawaslu setempat berkoordinasi dengan Satpol PP menertibkan APK tersebut yang dominan berada di kawasan pesisir dan dipasang pada sejumlah jalan protokol.

Pemasangan APK itu juga melanggar UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU (PKPU) No. 23 tahun 2018 dan Surat Edaran KPU No.1.096 sebagai dasar penertiban.





 

Pewarta: Adityawarman(TGR)
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019