"Bila kelembagaan tidak kuat, pelaksanaan pengarusutamaan gender tidak akan maksimal," kata Erni di sela-sela Rapat Koordinasi Teknis Percepatan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah 2019 di Semarang, Rabu.
Erni mengatakan kelembagaan pengarusutamaan gender meliputi sumber daya manusia, komitmen pemerintah daerah, data dan penganggaran.
Karena itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengevaluasi betul pelembagaan dan pelaksanaan pengarustamaan gender yang merupakan salah satu strategi untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender.
"Rapat koordinasi ini diikuti provinsi yang sudah meraih predikat utama dan mentor dalam pengarusutamaan gender untuk membangun kesepakatan dan berbagi peran antara pemerintah pusat dan provinsi, lalu membangun kesepakatan dengan kabupaten/kota," tuturnya.
Menurut Erni, pemerintah provinsi merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat. Karena itu, pemerintah pusat perlu menguatkan pemerintah provinsi dan pemerintah provinsi menguatkan pemerintah kabupaten/kota.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengadakan Rapat Koordinasi Teknis Percepatan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah 2019 di Semarang bertema "Bersama Membangun Kolaborasi, Sinergi, dan Inovasi untuk Pencapaian SDG's dan Pelembagaan Pengarusutamaan Gender di Daerah".
Rapat Koordinasi Teknis tersebut mempertemukan Kementerian dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, baik di provinsi maupun di kab/kota di wilayah I.
Wilayah I meliputi Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau, Jawa Barat, DKI Jakarta, Lampung, Banten, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Bangka Belitung, dan Riau.
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019