"Saya berharap seluruh kepala desa bertemu lah dengan kami dengan kapasitas sebagai pengacara negara, sesuai dengan fungsi kejaksaan yaitu sebagai pengacara negara yang bisa mendampingi kepala desa. Bukan sebagai penyidik, penyelidik maupun sebagai penuntut umum," kata Kepala Kejari Buleleng Wahyudi SH MH dalam siaran pers Humas Pemkab Buleleng yang diterima, Rabu.
Dalam sosialisasi Program Jaksa Jaga Desa dan Penandatanganan MOU mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, disiplin dan tertib anggaran, di Kantor Kejari Buleleng (9/4), ia mengatakan pengelolaan dana desa harus transparan dan akuntabel.
Oleh karena itu, ia berpesan kepada kepala desa untuk menghindari segala bentuk penyimpangan dan penyelewengan dalam pengelolaan dana desa.
"Saya ingin dana desa betul-betul sampai ke sasaran untuk pembangunan yang ada di desa. Untuk itulah kepala desa yang ingin berkonsultasi tentang pengelolaan dana desa bisa berkonsultasi kepada kami," katanya.
Senada dengan itu, Wakil Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menyatakan kepala desa harus hati-hati dalam mengelola dana desa karena 1 persen pun uang pemerintah desa harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.
"Saya tidak ingin ada kepala desa yang tersangkut kasus karena menyalahgunakan dana desa. Kalau semua kepala desa menggunakan dana desa sesuai dengan aturan, semua program pembangunan di desa akan aman dari masalah," katanya.
Untuk itu, katanya, kepala desa harus bisa membuat laporan program-program yang sudah dilaksanakan secara rinci. "Kepala desa tidak usah ragu berkonsultasi dengan Kejari Buleleng, karena Kejari pasti akan membukakan pintu selebar-lebarnya jika ada kepala desa yang ingin berkonsultasi, jika semuanya sudah berjalan sesuai dengan aturan pasti aman," tegasnya.
Pewarta: Naufal Fikri Yusuf
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019