FKUB Babel kecam keras kasus penistaan Islam

10 April 2019 13:46 WIB
FKUB Babel kecam keras kasus penistaan Islam
Ketua FKUB Provinsi Kepulauan Babel Subuh Wibisono (Berkopiah hitam) saat menggelar jumpa pers pernyataan sikap terkait kasus penistaan agama Islam di Kabupaten Bangka Barat di Pangkalpinang, Rabu. (Babel.antaranews.com/Aprionis)
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengecam keras kasus penistaan Agama Islam di Desa Sekar Biru Kabupaten Bangka Barat, karena dapat mengganggu kerukunan umat beragama di provinsi penghasil bijih timah itu.

"Kami sangat menjaga sekali masalah keyakinan dan aqidah masing-masing umat beragama ini. Oleh karena itu, kami menyatakan sikap terkait kasus penghinaan agama ini," kata Ketua FKUB Provinsi Kepulauan Babel Subuh Wibisono saat menggelar jumpa pers di Pangkalpinang, Rabu.

Ia mengatakan pernyataan sikap FKUB, pertama mengecam dengan keras oknum yang telah melakukan penghinaan terhadap kitab suci dan ajaran Islam. Kedua menegaskan perbuatan oknum yang bersangkutan adalah murni tanggungjawab pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan lembaga keagamaan tertentu.

Ketiga mengapresiasi sikap tegas penegak hukum, yakni Kepolisian Republik Indonesia, yang tekah mengambil tindakan tegas terhadap pelaku. Keempat, mempercayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum utntuk menangani dengan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Selanjutnya, sikap kelima mengimbau semua pihak untuk tetap menjaga kerukunan, persatuan dan kondusifitas di tengah masyarakat dan terakhir mari kita menggunakan media sosial dengan bijaksana dan sebaik-baiknya serta tidak ikut menyebarkan ujaran kebencian, berita bohong dan ungkapan yang menyinggung keyakinan iman pihak lain.

"Kejadian ini membuat kita sangat kaget karena pelakunya ini anak muda, dimana kami FKUB sedang gencarnya mengedukasi pemuda lintas agama agar saling berbaur dan menghormati keyakinan masing-masing," ujarnya.

Menurut dia kasus penistaan Islam ini, berawal pada Senin (8/4) sekitar pukul 16.30 WIB, dimana pelaku merekam dirinya sendiri dan mengolok-ngolok Al Qur'an Surat Ad-Dhuha dan mengumandangkan azan yang diubah dengan Bahasa Indonesia yang kemudian membagikan ke grup Whatsapp SMKN 4 Tahun 2011/2012.

"Video yang dibagikan pelaku tersebut sempat viral di media sosial dan membuat umat Muslim resah. Bahkan pada Senin (8/4) sejumlah warga langsung mendatangi kediaman pelaku untuk diproses secara hukum," katanya.

Oleh karena itu, FKUB akan mengawal proses hukum untuk kasus tersebut dan berharap pihak Kepolisian mengambil keputusan yang tepat dan adil. Selain itu juga meminta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Babel menghentikan penyebaran kasus ini agar tidak mengganggu kerukunan umat beragama di daerah ini.

"Kita yakin kasus penghinaan agama ini tidak ada kaitannya dengan Pemilu 2019 yang digelar secara serentak," ujarnya.

Ketua Forum Kristen, SAJ Bawole, mengatakan pihaknya sangat menyesali adanya kasus ini karena Kepulauan Bangka Belitung merupakan salah satu Provinsi yang kerukunan antar umatnya dikenal sangat tinggi.

"Ini menjadi pelajaran dan pukulan berat untuk kita. Setelah berkoordinasi dengan semua pihak, kita harap ini bisa diimbangi dengan pemberitaan yang positif agar kita dapat membangun dan merajut kembali kerukunan yang selama ini terjaga," ujarnya. 

Pewarta: Aprionis
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019