"Hari ini, kami menyampaikan bahwa penyidik kasus satgas antimafia bola dari hasil laporan ibu Lasmi dinyatakan lengkap dari formil maupun materil pada 4 April 2019 lalu, setelah penyidikan di Kejaksaan Agung," kata Ketua tim media Satgas Antimafia Bola, Kombes Pol Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.
Dalam laporan Lasmi pada 21 Desember 2019, kata Argo, pihak satgas mafia menetapkan enam tersangka dan pihak satgas membuat empat berkas perkara untuk dikirimkan pada pihak kejaksaan.
Kemudian dari berkas yang ada, secara total ada 26 saksi dengan saksi ahli sebanyak tiga orang. Untuk barang bukti, dari pihak pelapor, satgas menerima sebanyak enam dokumen.
"Sedangkan dari enam tersangka, kami menyita dokumen berjumlah 220 dokumen," ucap Argo.
Argo menambahkan setelah tahap dua pemberkasan ini diserahkan kepada Kejaksaan Agung, tim penyidik langsung membawa tersangka kasus pengaturan skor ini dengan pengawalan dari pihak kepolisian.
"Tidak lupa kami menyampaikan terimakasih atas sinergisitas yang terbangun antara satgas dan Kejaksaan Agung hingga akhirnya kasus ini bisa P21," kata Argo yang juga Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.
Kasus pengaturan skor yang dilaporkan Lasmi adalah pengaturan skor yang terjadi di Liga 3. Penyidik satgas Antimafia Bola telah menyelesaikan pemberkasan pada enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni anggota Exco PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota Komite Wasit PSSI Priyanto, Anik Yuni Artikasari, mantan anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, wasit Nurul Safarid dan ML selaku staf direktur perwasitan.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019