Ketua KPU Jayawijaya Sonimo Lani, di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Rabu, mengatakan putusan yang baru diterima terkait sistem noken di 39 distrik itu sudah disampaikan kepada PPD setempat.
"KPU RI memerintahkan agar di ibu kota kabupaten tidak melakukan sistem noken/ikat, selain dari itu di 39 distrik boleh gunakan sistem noken," katanya lagi.
Ia menjelaskan satu distrik yang menggunakan sistem kotak atau tidak menggunakan sistem noken/ikat adalah Distrik Wamena Kota, dan telah disampaikan kepada penyelenggara tingkat bawah.
"Tiga kelurahan di Distrik Wamena yaitu Sinapuk, Sinakma, dan Kelurahan Wamena serta beberapa kampung yang ada, semuanya tidak menggunakan sistem noken sesuai juknis yang ada," katanya lagi.
Divisi Umum Perencanaan Logistik KPU Provinsi Papua Zufri Abu Bakar mengatakan sejumlah TPS di tujuh kabupaten seperti Nduga, Puncak Jaya, Puncak, Paniai, Intan Jaya, Deyai, dan Dogiai seluruhnya menerapkan sistem noken/ikat.
Secara keseluruhan, menurut dia, ada 12 kabupaten yang menerapkan sistem noken pada Pemilu 2019 tetapi lima kabupaten tidak menerapkan secara menyeluruh seperti tujuh kabupaten lainnya.
"Misalnya di Jayawijaya, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, Tolikara dan Yahukimo, itu juga gunakan noken tetapi tidak pada semua TPS seperti tujuh kabupaten lain," katanya lagi.
Pewarta: Marius Frisson Yewun
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019