Empat tersangka itu, yakni Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar (IRM), Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi (CS), Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Rosidin (ROS), dan Tubagus Cepy Sethiady (TCS) yang juga kakak ipar dari Bupati Cianjur.
"Penyidikan untuk empat orang tersangka telah selesai. Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntutan atau tahap dua," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu.
Febri menyatakan sidang terhadap empat tersangka itu akan dilakukan di Pengadilan Negeri Bandung.
"Sejauh ini sudah diperiksa 51 saksi, dan masing-masing tersangka sudah diperiksa dua kali sebagai tersangka," ujar Febri.
Unsur saksi terdiri dari Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Sekretaris Bupati, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur, para kepala subrayon, kepala sekolah, PNS di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, notaris, dan unsur swasta lainnya.
Dalam kasus itu, diduga Bupati Cianjur bersama sejumlah pihak telah meminta, menerima atau memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018 sebesar sekitar 14,5 persen dari total Rp46,8 miliar.
Taufik Setiawan alias Opik dan Rudiansyah yang menjabat sebagai pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur diduga berperan menagih "fee" dari DAK Pendidikan pada sekitar 140 kepala sekolah yang telah menerima DAK tersebut.
Dari sekitar 200 sekolah menengah pertama (SMP) yang mengajukan, alokasi DAK yang disetujui adalah untuk sekitar 140 SMP di Cianjur.
Diduga, alokasi "fee" terhadap IRM, Bupati Cianjur adalah 7 persen dari alokasi DAK tersebut. Sandi yang digunakan adalah "cempaka" yang diduga merupakan kode yang menunjuk Bupati.
Dalam tangkap tangan kasus itu, KPK turut mengamankan uang Rp1.556.700.000 dalam mata uang rupiah pecahan 100 ribu, 50 ribu, dan 20 ribu.
Diduga sebelumnya telah terjadi pemberian sesuai dengan tahap pencairan DAK Pendidikan di Kabupaten Cianjur tersebut.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019