Mantan dirut Jasindo divonis 7 tahun penjara

11 April 2019 07:27 WIB
Mantan dirut Jasindo divonis 7 tahun penjara
Mantan Direktur Utama Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia (PT Asuransi Jasindo) Persero Budi Tjahjono divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/4). (Desca Lidya Natalia)
Mantan Direktur Utama Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia (PT Asuransi Jasindo) Persero Budi Tjahjono divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis tersebut dijatuhkan karena terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan negara cq PT Asuransi Jasindo sebesar Rp8,46 miliar dan 766.955 ribu dolar AS.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Budi Tjahjono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun serta pidana denda sejumlah Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Fashal Hendri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu malam.

Vonis itu dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Budi Tjahjono divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan itu berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Majelsi hakim yang terdiri dari Fashal Hendri, I Wayan Wiryana, Rianto Adam Ponto, Joko Subagyo dan Jult Mandapot Lumban Gaol itu juga memutuskan Budi Tjajono membayar uang pengganti sebanyak uang yang ia nikmati.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6 miliar dan 462.795,31 dolar AS dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan kepada penuntut umum KPK sebesar Rp1 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 1 tahun," tambah hakim Fashal.

Dalam perkara ini Budi terbukti merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan kepada agen PT Asuransi Jasindo seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan kontruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) pada 2010-2014, padahal penutupan tersebut tidak menggunakan jasa agen PT Asuransi Jasindo.

PT Asuransi Jasindo sebagai BUMN melakukan penutupan asuransi untuk kegiatan pengadaan jasa penutupan Asuransi untuk melindungi aset dan proyek / kontruksi dari kegiatan pengadaan jasa penutupan Asuransi untuk melindungi aset dan proyek/kontruksi dari Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas)-Kontrak Kerja Sama (KKSK) yang ada di Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Budi Tjahjono menginginkan PT Asuransi Jasindo menjadi leader konsorsium karena akan meningkatkan laba perusahaan dan mendapat keuntungan premi yang lebih besar. Ditunjuknya PT Asuransi Jasindo sebagai leader konsorsium pengadaan tersebut adalah atas bantuan Wibowo Suseno Wirjawan dan Kiagus Emil Fahmy Cornain.

Keduanya mengumpulkan panitia pengadaan asuransi aset dan kontruksi dari BP Migas sebelum pengumuman pengadaan dan meminta kepada panitia pengadaan memperbaiki pembobotan sehingga dapat memenangkan PT Jasindo sebagai leader konsorsium; memberikan bocoran terkait hal-hal yang dibutuhkan oleh BP Migas agar PT Jasindo menjadi leader konsorsium; mengawal pemenangan PT Jasindo sebagai leader konsorsium dan membantu PT Jasindo dalam mengubah Request For Proposal (RFP).

Pada 2010, KM Iman Tauhid Khan mendapat pembayaran komisi agen secara bertahap senilai total Rp3,994 miliar. Semua proses pencairan atas pembayaran komisi agen tersebut dokumen pencairannya tidak dikerjakan KM Iman Tauhid Khan dan tinggal menandatanganinya saja.

Setelah pembayaran direalisasikan, KM Iman Tauhid Khan menyerahkan kepada Kiagus Rp3,994 miliar. Kiagus lalu menyerahkan uang sebesar 100 ribu dolar AS kepada Wibowo Suseno Wirjawan dan sisanya Rp994,546 juta diberikan kepada Kiagus sebagai komisi.

Pada 2010, KM Iman Tauhid Khan mendapatkan pembayaran komisi agen secara bertahap dengan cara yang sama seperti pada tahun 2010 yaitu semua proses pencairan atas pembayaran komisi agen tersebut dokumen pencairannya tidak dikerjakan oleh KM Iman Tauhid Khan tapi atas arahan Budi Tjahjono dikerjakan oleh pihak PT Asuransi Jasindo sedangkan KM Iman Tauhid Khan hanya tinggal menandatangani dan mendapat bayaran saja.

Bayaran itu adalah Rp3,336 miliar pada Agustus 2011 yang lalu diserahkan kepada Kiagus Emil lalu Budi Tjahjanto mengambil Rp3 miliar sedangkan sisanya diberikan kepada Kiagus.

Kedua, pengadaan jasa asuransi aset Industri, Sumur, dan Aset LNG BP Migas-KKKS 2012-2014 dan penutupan konsorsium asuransi proyek konstruksi KKKS Tahun 2012-2014 sebagai leader konsorsium seolah-olah menggunakan jasa agen Supomo Hidjazie.

Budi lalu mengadakan rapat direksi dan disepakati untuk melakukan mekanisme pengeluaran uang melalui agen Supomo Hidjazie dan disepakati Solihah bertanggung jawab mengumpulkan uang ari "fee" agen tersebut.

Pada 2012-2013, Supomo Hidjazie mendapat pembayaran komisi agen secara bertahap dari PT Jasindo dengan cara sama seperti KM Iman Tauhid Khan. Supomo Dijazie mendapatkan pembayaran komisi yaitu 126.811 dolar AS pada 2 April 2012, 422.828 dolar AS pada 9 Agustus 2012 dan 111.632 dolar AS pada 20 Maret 2013 sehingga totalnya 661.273 dolar AS.

Dari total penerimaan komisi kegiatan fiktif agen tersebut, 70 persen yaitu 462.891 dolar AS diberikan kepada Budi Tjahjono dan 30 persen atau 198.381 dolar AS diberikan kepada Solihah untuk uang operasional.

Perbuatan Budi juga memperkaya orang lain yaitu Kiagus Emil Fahmy Cornain selaku orang kepercayaan Kepala BP Migas Raden Priyono sejumlah Rp1,33 miliar, Solihah selaku Direktur Keuangan dan Investasi sebesar 198.381 dolar AS dan Soepomo Hidjazie sejumlah 137 dolar AS.

Atas putusan itu, JPU KPK dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.***2*** (T.D017)

Baca juga: Mantan dirut Jasindo dituntut 9 tahun penjara

Baca juga: KPK perpanjang penahanan mantan Dirut Asuransi Jasindo

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019