• Beranda
  • Berita
  • DKPP jatuhkan sanksi peringatan kepada Komisioner KPU Solok Selatan

DKPP jatuhkan sanksi peringatan kepada Komisioner KPU Solok Selatan

11 April 2019 14:00 WIB
DKPP jatuhkan sanksi peringatan kepada Komisioner KPU Solok Selatan
Kooordinator Divisi Hukum, Pencegahan dan Penindakan Bawaslu Solok Selatan, Suriyanti (kiri). (Antara Sumbar/Erik IA)
Komisioner KPU Solok Selatan, Sumatera Barat Andi Andrawan Putra dijatuhi sanksi peringatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan dan Penindakan Bawaslu Solok Selatan Suriyanti di Padang Aro, Kamis, mengatakan sanksi itu sesuai putusan DKPP Nomor 30-PKE-DKPP/II/2019 dimana Andi Andrawan Putra diberi sanksi Peringatan.

"Keputusan DKPP memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Barat untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan dan Bawaslu bertugas mengawasi pelaksanaan putusan ini," kata dia.

Dia mengatakan jika KPU Provinsi tidak memberikan teguran, maka tugas Bawaslu untuk menegurnya agar putusan ini dilaksanakan.

DKPP menilai tindakan Andi Andrawan Putra tidak mencerminkan sikap penyelenggara pemilu yang berintegritas dan mampu mengambil keputusan tanpa tekanan.

Berdasarkan prinsip integritas penyelenggara pemilu Andi Andrawan Putra seharusnya menempuh jalur hukum menyelesaikan kasus tersebut, tidak semata untuk mendapatkan keadilan dan menjaga kehormatan dirinya, tetapi juga menjaga marwah dan kehormatan institusi Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Solok Selatan.

Andi Andrawan Putra terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Sebelumnya Andi Andrawan Putra dilaporkan oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Solok Selatan Ade Kurnia Zelli atas dugaan pelanggaran kode etik menyangkut perbuatan asusila yang dilakukan Andi Andrawan Putra berdasarkan hasil penanganan temuan Bawaslu Kabupaten Solok Selatan.

Pengaduan tersebut dengan Nomor 021-P/L-DKPP/II/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 30-PKE-DKPP/II/2019.

Temuan tersebut yaitu adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh oknum anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok Selatan bernama Andi Andrawan Putra yang terjadi pada hari Senin, 03 Desember 2018 Pukul 17.00 WIB bertempat di Golden Arm.

Pewarta: Syahrul Rahmat
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019