• Beranda
  • Berita
  • Jokowi janjikan sertifikasi tanah selesai sebelum 2024

Jokowi janjikan sertifikasi tanah selesai sebelum 2024

11 April 2019 14:49 WIB
Jokowi janjikan sertifikasi tanah selesai sebelum 2024
Suasana kampanye terbuka capres nomor urut 01 Joko Widodo di Kabupaten Sukabumi, Kamis (11/4/2019). (ANTARA /Agus Salim)

"Sertifikat diberikan agar masyarakat punya status hukum atas tanahnya sehingga masyarakat tenang dan tentram," katanya.

Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo menjanjikan program sertifikasi tanah atau lahan dapat terselesaikan sebelum 2024 sehingga pada 2025 seluruh masyarakat pemilik sah atas lahan sudah memiliki sertifikat.

"Tahun 2025 masyarakat Indonesia harus pegang sertifikat," kata Jokowi dalam kampanye terbuka di Gedung Bazul Ashyab Cikembang, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis.

Capres petahana itu menyebutkan pada tahun 2017 telah diselesaikan dan diserahkan 5,1 juta sertifikat tanah. Pada tahun 2018 meningkat menjadi 9,4 juta sertifikat.

"Sertifikat diberikan agar masyarakat punya status hukum atas tanahnya sehingga masyarakat tenang dan tentram," katanya.

Ia menyebutkan di Indonesia saat ini masih ada 80 juta yang harus disertifikat. "Yang belum selesai akan diselesaikan sebelum 2024," katanya.

Sementara itu seorang warga bernama Ika sempat maju ke panggung untuk berdialog dengan Jokowi.

Ika mengaku merasakan manfaat program yang digagas sejak awal kepemimpinan Jokowi, empat tahun lalu ini. Bukan hanya sekedar memberi kepastian hukum atas kepemilikan tanah, juga dalam hal pengurusan perizinan lainnya yang terkait.

Warga Cibadak itu mengatakan baru kali ini dia mendapat sertifikat tanah secara gratis. Salah satunya adalah sertifikat tanah yang dipakai untuk kegiatan PAUD.

“Saya dapat dua Pak, saya punya PAUD, yang saya nanti-nanti dari dulu, enggak pernah ada sertifikat gratis. Sekarang PAUD dapat sertifikat gratis,” kata Ika yang menyampaikan langsung kepada capres petahana Jokowi.

Dengan sertifikat tersebut, pengurusan IMB dan kelanjutan izin operasi mudah dilakukan. “Untuk perpanjangan izin operasional harus ada kekuatan hukum untuk tanah,” lanjut Ika mengenai manfaat sertifikat yang diterimanya.

Baca juga: Presiden Jokowi bagi 5.000 sertifikat tanah di Bogor
Baca juga: Presiden sebut penyerahan sertifikat tanah lampaui target

Pewarta: Agus Salim
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019