• Beranda
  • Berita
  • Menteri BUMN resmikan program peremajaan sawit 32.996 hektare

Menteri BUMN resmikan program peremajaan sawit 32.996 hektare

11 April 2019 15:19 WIB
Menteri BUMN resmikan program peremajaan sawit 32.996 hektare
Menteri BUMN Rini Soemarno saat kegiatan peremajaan sawit rakyat di Kabupaten Rokan Hulu, Riau. (Anggi Romadhoni)

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno meresmikan peremajaan tanaman kelapa sawit plasma seluas 32.996 hektare melalui program "BUMN Untuk Sawit Rakyat" di lima kabupaten di Provinsi Riau sebagai upaya meningkatkan produktivitas sekaligus pendapatan masyarakat.

"Bapak Presiden sudah melihat banyak sekali plasma-plasma sudah memasuki satu siklus. Berarti produktivitasnya sangat menurun," kata Rini kepada Antara di Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Kamis siang.

Rini mengatakan hal itu di sela-sela kegiatan peremajaan 725 hektare sawit di Desa Tumain, Kecamatan Tandun, Rokan Hulu. Kegiatan yang turut dihadiri Gubernur Riau Syamsuar ini merupakan langkah awal pemerintah mendorong program tersebut lebih luas di Provinsi Riau.

BUMN Untuk Sawit Rakyat yang dilaksanakan di Riau merupakan program jangka panjang peremajaan sawit plasma atau sawit milik masyarakat yang bekerja sama dengan PT Perusahaan Perkebunan Nusantara V (PTPN V) dan BUMN Perbankan, BNI, Mandiri dan BRI. Program tersebut berlangsung pada 2019 hingga 2025.

Untuk 2019 ini, dia mengatakan peremajaan sawit di Riau diawali di lahan seluas 4.996 hektare. Selanjutnya, pada 2020 hingga 2025 mendatang, ditargetkan 28.000 hektare lahan sawit masyarakat lainnya yang diremajakan di lima kabupaten, Siak, Rokan Hulur, Indragiri Hulu, Rokan Hilir dan Kampar.

Rini menjelaskan dalam pelaksanaan program tersebut, Pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) memberikan hibah sebesar Rp25 juta kepada setiap petani pada lahan dua hektare. Namun, dia mengakui angka tersebut tidak cukup untuk melakukan peremajaan sawit.

"Pendanaan Rp25 juta. Memang tidak cukup. Peremajaan itu perlu sedikitnya Rp58 juta. Jadi itu Rp25 juta diberikan tidak harus dikembalikan. Kemudian kita kombinasikan dengan kredit usaha rakat Rp33 juta. Bunga 7 persen dari bank BUMN," jelasnya.

Dia mengatakan untuk menyukseskan program tersebut dirinya telah meminta langsung PTPN V sebagai penanggung jawab. Dia mengatakan, meminta PTPN V  memberikan pendampingan mulai dari penanaman, perawatan hingga panen.

Sementara itu, dia menuturkan para petani tidak perlu khawatir kehilangan pendapatan selama masa peremajaan berlangsung. Karena, lanjutnya, masyarakat akan tetap mendapatkan penghasilan dari kegiatan peremajaan sawit yang diasistensi oleh PTPN V.

"PTPN V akan melakukan pembinaan dari penananaman dan pemupukan. Pada saat yang sama petani jangan khawatir, karena mereka tetap bekerja. Mendapatkan penghasilan dari PTPN V. Insya Allah 3,5 tahun bisa mulai produksi bagus," tuturnya.

Rini  menegaskan bahwa PTPN V akan terus bertanggung jawab hingga masa panen tiba. Seandainya hasil panen tidak sesuai target,  masyarakat tidak perlu khawatir dengan kredit yang perlu mereka bayar ke Perbankan. "Komitmen PTPN V harus bertanggung jawab," ujarnya.

Direkut Utama PTPN V, Jatmiko K Santosa menyatakan pihaknya berkomitmen menjalankan program peremajaan sawit sebagai langkah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dia menjelaskan melalui program ini, petani plasma akan mendapat kejelasan mulai dari pengajuan hingga panen.

"Kami yakin akan membantu pemerintah mengurai masalah dalam percepatan peremajaan sawit sehingga mampu meningkatkan produtifitas dan kesejahteraan petani," kata Jatmiko.

Secara khusus, Jatmiko mengatakan peremajaan sawit yang dilaksanakan di Desa Tumain pada lahan 725 hektare menghabiskan biaya hingga Rp42 miliar, yang berasal dari hibah BPDPKS dan kredit perbankan. Dari Rp42 miliar, dia menuturkan Rp10 miliar diantaranya untuk biaya pelibatan masyarakat. Skema yang sama nantinya akan dilakukan secara massal dalam program tersebut di lima kabupaten di Riau hingga 2025.

Pewarta Anggi Romadhoni

Pewarta: Anggi Romadhoni
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019