• Beranda
  • Berita
  • Menhub minta maskapai-masyarakat saling mengerti soal tarif pesawat

Menhub minta maskapai-masyarakat saling mengerti soal tarif pesawat

11 April 2019 15:35 WIB
Menhub minta maskapai-masyarakat saling mengerti soal tarif pesawat
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (ANTARA/ Juwita Trisna Rahayu)

Saya sudah mendengar bahwa tarif yang diberikan oleh Garuda, Lion, Sriwijaya harus mendengar apa yang disampaikan masyarakat. Sebaliknya masyarakat juga jangan suruh tarif batas bawah semua. Kasihan dong. Jadi ini saling pengertian

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta maskapai dan masyarakat untuk saling mengerti soal harga tiket pesawat yang dianggap belum turun.

Menhub usai acara Peran Kartini Perhubungan untuk Keselamatan Transportasi, Keluarga dan Lingkungan di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis, menjelaskan maskapai memberikan harga yang terjangkau dan masyarakat juga harus memahami beratnya bisnis penerbangan.

"Saya sudah mendengar bahwa tarif yang diberikan oleh karenanya Garuda, Lion, Sriwijaya harus mendengar apa yang disampaikan masyarakat. Sebaliknya masyarakat juga jangan suruh tarif batas bawah semua. Kasihan dong. Jadi ini saling pengertian," katannya.

Ia juga telah memerintahkan ke sejumlah pihak untuk mengecek tarif dan mendengar aspirasi masyarakat terkait tarif tersebut.

"Saya ingin sekali mekanisme pasar ini terjadi, kalau bisa jelaskan, jelaskan ke masyarakat. Kalau menyatakan harga pokok saya tuh segini, misalnya harga pokok saya 500, masa saya disuruh jual 300 atau 400, minimal 501, 502, dengan itu ada dialog," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dalam PM 20/2019 tersebut, tarif batas bawah yang semula 30 persen dari tarif batas atas menjadi 35 persen dari tarif batas atas.

Peraturan tersebut menghindari adanya perang tarif di antara maskapai yang selama lima tahun ini berlomba untuk memasang tarif serendah-rendahnya.

Namun, dengan adanya batas bawah tersebut, maskapai tidak bisa menetapkan harga terendah seperti sebelumnya, karena harga terendahnya dinaikkan sebesar lima persen, terutama untuk maskapai berbiaya murah (LCC).

Untuk itu Menhub meminta maskapai untuk memberikan diskon kepada masyarakat agar tidak terlalu membebani.

Sejumlah maskapai yang sudah memberikan diskon yakni Garuda Indonesia dan Lion Air, bahkan diskon diberikan hingga 50 persen namun dengan waktu yang terbatas.

Baca juga: BPKN: kebijakan tarif bawah-atas penerbangan langgar hak konsumen

Baca juga: Dampak tarif tiket pesawat berpengaruh kepada sektor pariwisata

 

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019