Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana di Serang, Kamis, mengatakan daerah-daerah yang rentan terhadap narkoba akan di buat dalam sebuah kawasan bersih narkoba atau "Bersinar", daerah daerah tersebut akan dibuat dalam bentuk claster kelurahan-kelurahan atau desa-desa.
"Ke depan kita minta kepada bupati supaya bisa menunjuk lima desa menurut pemetaan dari BNN, sehingga nanti kita harapkan sebagai proyek percontohan untuk tahun 2019 atau percontohan berdasarkan ranking tertinggi," katanya.
Tantan menjelaskan, yang di lakukan dari wilayah bersih narkoba tersebut adalah menjaring para pengguna narkoba untuk dibantu dengan program rehabilitasi.
"Program ini bisa kita lakukan bersama-sama, nanti kegiatannya apa, di situ nanti kepala desa membentuk relawan dahulu, dari tokoh masyarakat atau tokoh pemuda kemudian di buat agen pemulihan yang bisa di bentuk dari Babinkamtibmas, Babinsa, atau petugas puskesmas yang bisa ditugaskan di wilayah itu. Ini harapan-harapan kita sehingga yang di perkirakan prevalensi jumlah orang yang terpapar sebagai penyalahguna bisa kita kurangi melalui program rehabilitasi tersebut, "katanya.
Tantan menjelaskan, yang berkaitan dengan payung hukum tentang narkoba ,tentunya setiap kegiatan harus berdasarkan aturan perundang-undangan. BNN berdiri karena lahirnya Undang - undang 35 tahun 2009 tentang narkotika, dimana terdapat dalam pasal pembentukan BNN.
"Jadi yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 35 ini ada dua hal yang bisa kita ambil, di situ ada sisitegasnya, dimana ada ancaman hukumannya, dari yang teringan empat tahun, lima tahun bahkan sampai dengan hukuman seumur hidup dan hukuman mati," katanya.
Namun demikian menurutnya, dalam Undang-undang tersebut juga memuat sisi humanisme, dimana ada pasal-pasal yang memberikan ruang kepada para penyalahguna untuk melakukan wajib lapor sehingga bisa terhindar dari pengenaan pidana.
"Jadi kepada para pengguna yang melakukan wajib lapor tidak dikenakan pidana, sebaliknya kalau kita tahu, orang tua tahu jika anaknya sebagai penyalahguna tapi tidak melaporkan, maka dia kena hukum pidana," ujarnya.
Oleh karena itu perlu ditumbuhkan bagaimana caranya agar masyarakat mau melapor agar tidak dikenakan pidana, jadi dua sisi tadi sisi tegasnya ada sampai dengan hukuman mati bagi para pelaku, para pemasok,t api para pengguna ada sisi humanisnya dia bisa mengikuti program rehabilitasi dan tidak dikenakan pidana.
Pewarta: Sambas
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019