JPU belum siap, sidang tuntutan Dhani ditunda

11 April 2019 17:01 WIB
JPU belum siap, sidang tuntutan Dhani ditunda
Ahmad dhani usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (11/4/2019) (Ist)
Sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa musisi Ahmad Dhani, terpaksa ditunda dengan alasan jaksa penuntut umum belum siap untuk membacakan surat tuntutannya, pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Kami belum siap, kami minta waktu," kata JPU Winarko, Kamis.

Setelah mendengar pengakuan JPU, Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono kemudian menyatakan jika sidang akan dilanjutkan pada Kamis (25/4), dengan alasan supaya tidak terlalu dekat dari pelaksanaan Pemilu 2019 pada 17 April.

Tetapi, waktu yang ditentukan oleh Majelis Hakim tersebut diminta oleh Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian untuk dimajukan menjadi Selasa (23/4).

"Sekiranya sidang digelar pada Hari Selasa," katanya.

Menanggapi permintaan itu, hakim kemudian menyetujui permintaan Aldwin dan Dhani akan menjalani sidang lanjutan pada Selasa (23/4).

"Sidang ditunda sampai hari Selasa tanggal (23/4) jangan sampai ditunda lagi," katanya.

Usai persidangan, di luar ruang sidang sempat terjadi aksi saling dorong antara Dhani dengan oknum petugas kejaksaan.

Saat itu, Dhani hendak melayani wawancara dengan media, tetapi oleh oknum petugas kejaksaan, dihalang-halangi sehingga, aksi dorong antarkeduanya tidak bisa dihindari.

"Sudah bisa ambil foto," kata Dhani sesaat sebelum masuk ke dalam mobil tahanan.

Dhani yang mengenakan kaos warna hitam langsung masuk ke mobil tahanan dan mengaku tidak mau mengeluarkan komentar.

"Sudah, saya tidak mau berkomentar, Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar," ucap Dhani sembari masuk ke mobil tahanan.

Sementara, Aldwin Rahardian selaku ketua tim penasehat hukum Ahmad Dhani mengaku kecewa dengan perlakukan pengawal tahanan Kejati Jatim yang dianggap berlebihan.

"Dhani ini bukan teroris, mengapa diperlakukan seperti ini, tadi itu ada wartawan yang mau wawancara dengan Dhani, tapi dilarang oleh oknum pengawal tahanan,"kata Aldwin pada awak media.

Untuk diketahui, Kasus ini bermula saat Ahmad Dhani akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019, di Tugu Pahlawan Surabaya, pada 2018. Namun, saat tiba di Hotel Majapahit, dia dihadang kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI.

Saat penghadangan itulah, Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi kata "idiot" yang diunggah ke media sosial dengan durasi waktu 1 menit 37 detik.

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019