"Kita mengharapkan mendengar suara-suara yang belum tersampaikan," kata Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian PPPA Nahar dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Nahar menuturkan tulisan-tulisan karya para penyandang disabilitas nantinya akan dibukukan dan dijadikan masukan oleh para pembuat kebijakan dalam menyiapkan kebijakan dan program bagi anak-anak penyandang disabilitas.
Karya-karya penyandang disabilitas yang lolos seleksi akan disampaikan ke lintas kementerian atau badan yang terkait pada pemenuhan kebutuhan dan kesejahteraan anak-anak penyandang disabilitas.
Kegiatan Suara Anak Penyandang Disabilitas mencakup lomba menulis bagi anak-anak penyandang disabilitas fisik, intelektual, mental, sensorik dan ganda/multi. Batas usia peserta lomba secara umum maksimal 18 tahun, namun khusus untuk penyandang disabilitas intelektual batas usianya sampai 25 tahun.
Penyandang disabilitas yang akan mengikuti lomba bisa menulis mengenai pendidikan atau pelatihan, olahraga, seni, pariwisata, transportasi, kesehatan dan ruang bermain dengan panjang maksimum 750 kata. Naskah bisa dikirim mulai 8 April 2019 hingga 8 Juni 2019 melalui surat elektronik ke suaraanakdisabilitas@gmail.com.
Para pemenang lomba akan mendapatkan tropi dan hadiah dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Lomba itu diharapkan menjadi sarana komunikasi anak penyandang disabilitas melalui tulisan, sarana edukasi bagi keluarga yang mempunyai anak penyandang disabilitas, sarana informasi bagi masyarakat dalam memahami anak penyandang disabilitas.
"Tanpa kita tahu suara mereka tentang harapan dan keinginan apa yang diberikan negara dan masyarakat, kita nyaris tidak tahu apa yang mereka inginkan," tutur Nahar.
Nahar berharap melalui lomba itu, maka dapat meningkatkan kepedulian publik terhadap anak penyandang disabilitas, meningkatkan kepercayaan diri anak penyandang disabilitas dan mendukung kebijakan pemerintah terhadap anak penyandang disabilitas.
Anak penyandang disabilitas mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat tentang yang dirasakan dan harapan-harapan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 24 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menyebutkan bahwa negara, pemerintah dan pemerintah daerah menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan anak.
Baca juga:
13 penyandang disabilitas lolos seleksi CPNS Jawa Tengah
KPU Kendari pastikan 347 penyandang disabilitas masuk DPT
Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019