• Beranda
  • Berita
  • Menteri: KIP kuliah perluas kesempatan menempuh pendidikan tinggi

Menteri: KIP kuliah perluas kesempatan menempuh pendidikan tinggi

11 April 2019 17:51 WIB
Menteri: KIP kuliah perluas kesempatan menempuh pendidikan tinggi
Menristekdikti Mohamad Nasir saat memberi keterangan pers terkait dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah kepada wartawan di Purbalingga, Jawa Tengah, Kamis (11/4). (Foto: Sumarwoto)
Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah yang digagas Presiden Joko Widodo akan memperluas kesempatan menempuh pendidikan tinggi bagi lulusan sekolah menengah atas dari keluarga miskin, kata Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir.

"Kartu Indonesia Pintar Kuliah itu sesuai dengan Presiden Jokowi (Presiden Joko Widodo, red.) di dalam hal ini memintakan kepada saya ke depan harus diperluas," katanya di Purbalingga, Jawa Tengah, Kamis (11/4) siang.

Menristekdikti mengatakan hal itu kepada wartawan usai meresmikan kampus Universitas Perwira Purbalingga (Unperba) yang menandai beroperasinya perguruan tinggi swasta tersebut dengan penerimaan mahasiswa baru tahun akademis 2019/2020.

Selama ini, kata dia, program Bidikmisi (bantuan biaya pendidikan dari pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, red.) hanya terbatas maka Presiden mengharapkan pengembangan sumber daya manusia ke depan di dalam menghadapi bonus demografi, Kartu Indonesia Pintar harus ditingkatkan.

"Sekarang tahun 2019 ini, saya alokasikan 130 ribu kartu. Total dengan beasiswa yang kami berikan sekitar 496 ribu mahasiswa atau 500 ribu mahasiswa, kita bulatkan. Padahal, targetnya nanti di angka 800 ribu sampai 1 juta," katanya.

Ia mengatakan jika anak miskin yang berkuliah sudah mencapai 1 juta mahasiswa dan saat sekarang jumlah penduduk Indonesia yang sedang kuliah sekitar 7 juta hingga 7,5 juta, diharapkan anak miskin yang berkuliah bisa mendekati 20 persen.

"Kalau itu sudah mencapai di angka 20 persen berarti sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, minimal anak miskin harus bisa kuliah di perguruan tinggi negeri, yaitu 20 persen, dan perguruan tinggi swasta yang ada di Indonesia juga sama. Semua harus masuk, semua perguruan tinggi harus kita masukkan, nanti sesuai dari permintaan perguruan tinggi melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLPT)," katanya.

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Ridwan Chaidir
Copyright © ANTARA 2019