"Modusnya narkotika masuk ke Indonesia melalui jalur laut di Dumai untuk dibawa ke Aceh dan Sumut," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari dalam pesan singkat Whatsapp diterima di Surabaya, Kamis malam.
Penangkapan terjadi pada, Kamis di Jalan Lintas Sumatera, kisaran. Tim BNN telah menangkap Usman, Riant dan Devi Yanni.
"Dengan barang bukti 10 bungkus kotak berlapis lakban hitam berisi narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 10 kilogram," kata Arman.
Dari hasil pengembangan kasus tersebut selanjutnya menangkap Yun selaku pemilik barang didaerah Jambu Aye, Aceh Utara.
Dengan kronologis kejadiannya pada hari Kamis di depan Hotel Megasari Kisaran Asahan, Sumatera Utara telah diamankan Usman, Devi Yanti dan Rianto yang saat itu sedang bertransaksi narkotika.
Narkotika tersebut dibawa dari Dumai ke Kisaran oleh Rianto menggunakan truk, kemudian diserahkan oleh Usman yang ditemani oleh Devi Yanti.
pada saat Rianto menyerahkan barang ke Usman dilakukan penangkapan oleh Tim BNN.
Dari keterangan Usman yang bersangkutan mengantarkan narkotika dari Dumai atas perintah Yun kemudian tim melakukan penangkapan terhadap Yun.
"Saat ini seluruh barang bukti dibawa ke BNNP Sumut Menurut rencana diadakan konferensi pers di Sumut," kata Arman.
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019