"Saat ini, yang bisa dilakukan oleh klub dengan perubahan nama adalah berkirim surat resmi ke PSSI terkait status kepemilikan. Harus jelas seperti apa. Untuk pengesahannya baru disahkan di kongres pada Januari 2020," ujar Sekretaris Jenderal PSSI Ratu Tisha Destria di Jakarta, Kamis (11/4) malam.
Ratu Tisha menyebut, dalam soal perubahan nama klub, PSSI hanya fokus pada penyatuan atau merger perusahaannya.
Perusahaan berbadan hukum perseroan terbatas (PT) hasil merger tersebut harus mendaftarkan nama klubnya ke PSSI.
Setelah itu, kata dia, PSSI menjalankan semua proses administrasi hingga perubahan itu disahkan dalam kongres.
Perusahaan pembeli nantinya akan menentukan di liga mana klub itu akan bermain. Misalnya, ketika perusahaan klub Liga 1 mengubah nama dengan membeli perusahaan tim Liga 3, maka tim itu bermain di Liga 1.
"Jadi tergantung pihak mana yang membeli," tutur Ratu Tisha.
Sebagai informasi, diketahui ada dua klub Liga 1 Indonesia yang mengubah namanya pada musim 2019 yaitu Perseru Serui, bergabung dengan Badak Lampung, dan PS Tira, bergabung dengan Persikabo.
Baca juga: Bupati Bogor dukung merger PS Tira-Persikabo
Baca juga: PSSI Lampung dukung Perseru Serui jadikan Bandarlampung "markas"
Pewarta: Michael Siahaan
Editor: Bayu Kuncahyo
Copyright © ANTARA 2019