Kabag Ops Polres Bangka Tengah, Kompol Sarwo Edi W di Koba, Jumat, menjelaskan terdapat sebanyak tujuh unit ponton apung (mesin pengeruk bijih timah di lubang tambang) yang ditertibkan.
"Mereka beroperasi persis di belakang pasar atau di kawasan Marbuk yang merupakan lubang tambang bekas milik PT Koba Tin," ujarnya.
Pihak kepolisian meminta para penambang mengeluarkan seluruh peralatan tambang mereka dari lubang tambang, sebelum diangkat paksa anggota.
"Penertiban masih kami lakukan secara persuasif, menegur dan mengingatkan para penambang untuk berhenti serta membersihkan kawasan tersebut dari kegiatan ilegal," ujarnya.
Sarwo Edi mengakui penertiban di kawasan Marbuk sudah sering dilakukan namun pelaku tambang tetap membandel.
"Setelah ditertibkan mereka berhenti, hanya beberapa minggu kemudian kembali melakukan penambangan," ujarnya.
Ia mengatakan, pihak kepolisian kali ini mengambil langkah lebih tegas kalau masih tetap membandel maka pelaku akan diproses secara hukum.
"Kawasan tersebut dilarang untuk ditambang karena berada di belakang pasar, dekat dari aliran sungai Berok, sehingga memicu sedimentasi dan banjir," ujarnya.
Pewarta: Ahmadi
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019