Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI kembali menemukan adanya indikasi pelanggaran lain dalam proses pemungutan suara di Malaysia, selain kasus video surat suara yang sengaja dicoblos.Ada laporan, ada temuan dari masyarakat, ada kajian dari teman-teman Panwas luar negeri tentang permasalahan yang lain, tapi belum kita buka dulu
"Ada laporan, ada temuan dari masyarakat, ada kajian dari teman-teman Panwas luar negeri tentang permasalahan yang lain, tapi belum kita buka dulu," ujar Komisioner Bawaslu RI, Rahmat Bagja di kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat.
Menurut dia, Bawaslu sengaja belum membuka ke publik pelanggaran apa yang ditemukan karena masih harus dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Atas laporan indikasi kecurangan itu, katanya, rencananya Bawaslu akan mengirimkan satu tim lagi untuk mengecek kebenaran dugaan pelanggaran tersebut.
"Rencana dua tim yang akan berangkat ke sana, tapi yang sudah berangkat satu," ucap dia.
Selain laporan adanya dugaan pelanggaran lain, Bawaslu juga menyoroti adanya kejanggalan terkait Wakil Duta Besar Malaysia yang menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN) di Malaysia.
Bawaslu telah meminta KPU untuk mengganti yang bersangkutan karena anak Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana, yakni Davin Kirana menjadi Caleg Nasdem dari Dapil DKI Jakarta 2.
Bawaslu khawatir ada konflik kepentingan antara wakil duta besar Malaysia dengan pencalegan anak Rusdi Kirana.
"Saya pernah notifikasi, apakah benar PPLN ada yang menjabat, menurut teman-teman KPU boleh. Tapi menurut kami 'sense'-nya harus dilihat. 'Sense' terhadap permasalahan ke depan, pertama ada mencalonkan diri yang dekat dengan kedutaan besar," kata dia.
Munurut dia, Bawaslu telah mengirimkan surat kepada KPU tertanggal 8 April lalu, merekomendasikan penggantian petugas PPLN itu. Namun, hingga adanya kasus video suarat suara tercoblos, tidak ada respon dari KPU.
"Kita sudah merekomendasikan tanggal 8 April kepada KPU. Suratnya ada silakan, kita terbuka saja," ujarnya.
Pewarta: Asep Firmansyah, Joko Susilo
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019