22 orang warga Suku Anak Dalam (SAD) yang bermukim di Desa Padang Kelapo, Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari, resmi memeluk agama Islam setelah mengucapkan dua kalimat syahadat yang digagas oleh Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi bersama Mualaf Center Indonesia Regional Jambi.Masing-masing warga SAD tersebut ada yang dipimpin oleh Temenggung dan ada yang dipimpin oleh ketua adat
Prosesi pengucapan dua kalimat syahadat oleh puluhan warga SAD tersebut dipimpin Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Batanghari, Zaharaduin AK pada, Kamis (11/04) dengan disaksikan Bupati Batanghari, Syahirsah dan secara bergantian Zaharaudin AK membimbing warga SAD tersebut mengucapkan dua kalimat syahadat.
Rentang usia warga SAD yang masuk Islam tersebut cukup bervariasi, mulai dari usia sembilan tahun hingga 48 tahun dan warga SAD tersebut berasal dari beberapa Kepala Keluarga (KK), kata Bupati Batanghari, Syahirsah di Jambi, Jumat.
Dari ke-22 warga SAD tersebut adalah Muring, Neduh, Nembai, Candak, Ngulam, Nyutut, Melampir, Guyang, Ngukur, Merdam, Normal, Ngalu, Besawang, Tegu, Maris, Nyilat, Nginda, Nyelai, Bungo Suaro. Ngadem, Muasam dan Nganggul.
Syahirsah mengatakan, saat ini terdapat 715 KK warga SAD di daerah itu dengan jumlah 3.283 jiwa. Warga SAD tersebut tersebar di lima kecamatan dan sembilan desa yakni di Desa Muaro Singoan, Singkawang, Bungku, Pompa Air, Jebak, Hajran, Bulian Baru, Jangga dan Desa Padang Kelapo.
"Masing-masing warga SAD tersebut ada yang dipimpin oleh Temenggung dan ada yang dipimpin oleh ketua adat,” tambahnya.
Pengislaman warga SAD tersebut dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Batanghari dalam rangka kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi. Usai prosesi pengislaman warga SAD dilakukan, warga SAD tersebut diberikan bantuan berupa bibit tanaman, hewan peliharaan dan beberapa kebutuhan pokok lainnya.
Harapannya bantuan yang diberikan kepada warga SAD tersebut dapat bermanfaat, terutama untuk menghidupi keluarganya, kata Syahirsah.
Pewarta: Nanang Mairiadi dan Muhammad Hanapi
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2019