• Beranda
  • Berita
  • KPK limpahkan berkas perkara korupsi peningkatan jalan Bengkalis

KPK limpahkan berkas perkara korupsi peningkatan jalan Bengkalis

12 April 2019 17:52 WIB
KPK limpahkan berkas perkara korupsi peningkatan jalan Bengkalis
Tersangka selaku mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis Muhammad Nasir (kanan) berjalan menuju ruangan pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/3/2019). Muhammad Nasir yang kini menjabat Sekda nonaktif Kota Dumai tersebut diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau, pada 2013-2015. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Provinsi Riau.

Panitera Muda Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rosdiana di Pekanbaru, Jumat mengatakan dalam berkas yang diserahkan lembaga anti rasuah itu tercantum dua nama tersangka.

Tersangka pertama adalah M Nasir selaku mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis sekaligus mantan Sekda Dumai dan Hobby Siregar selaku Direktur PT Mawatindo Road Construction (MRC), rekanan yang mengerjakan proyek.

"Ada dua berkas yang diserahkan KPK untuk dua tersangka peningkatan jalan di Bengkalis," katanya.

Ia menjelaskan penyerahan berkas tersebut dilakukan KPK pada Kamis. Untuk selanjutnya, dia menuturkan berkas itu akan diserahkan ke Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Hakim Bambang Nyanyi untuk proses persidangan.

"Berkas sudah di meja ketua," ujarnya.

Kedua calon terdakwa di atas telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 11 Agustus 2017.

M Nasir yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis 2013-2015 dan Hobby Siregar diduga melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

Keduanya melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Selama penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Bupati Bengkalis Amril Mukminin. Selain itu, sejumlah pengusaha, kontraktor hingga legislator juga turut diperiksa penyidik dalam dugaan korupsi yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp80 miliar tersebut dari total anggaran Rp495 miliar.

Pemeriksaan Bupati Bengkalis sejatinya juga tidak terlepas dari penggeledahan yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu. Saat itu, penyidik KPK menyita Rp1,9 miliar uang tunai di kediaman dinas Bupati Bengkalis.

Baca juga: KPK perpanjang penahanan dua tersangka korupsi proyek jalan di Bengkalis
Baca juga: KPK dalami dua hal terhadap saksi kasus proyek jalan di Bengkalis


 

Pewarta: Anggi Romadhoni
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019