• Beranda
  • Berita
  • Legislator dorong regulasi ketenagakerjaan lindungi mitra ojek daring

Legislator dorong regulasi ketenagakerjaan lindungi mitra ojek daring

12 April 2019 22:33 WIB
Legislator dorong regulasi ketenagakerjaan lindungi mitra ojek daring
Ilustrasi - Sejumlah pengemudi ojek daring menunggu penumpang di depan Stasiun Sudirman, Jakarta, Senin (25/3/2019). Kementerian Perhubungan per hari ini (25/3) mengumumkan tarif baru ojek daring dengan rincian tarif batas bawah yang diberlakukan untuk zona I ditetapkan Rp 1.850. Sementara zona II Rp 2.000, dan zona III Rp 2.100. Sedangkan biaya jasa batas atas yang diberlakukan untuk zona I ialah Rp 2.300, zona II Rp 2.500, dan zona III Rp 2.600. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

"Mitra ojek online kan tetap terhubung dengan orang lain yang mengendalikan aplikasi digital. Kan ini tidak diatur, bagaimana jika terjadi kecelakaan. Perlindungan apa yang diberikan negara buat mereka," ungkapnya.

Anggota Komisi IX DPR RI Marinus Gea mendorong berbagai regulasi ketenagakerjaan dapat melindungi pengemudi atau mitra ojek online (daring) guna mendapatkan perlindungan yang memadai dalam melakukan profesinya.

Marinus Gea dalam rilis yang diterima di Jakarta, Jumat, mendorong perbaikan regulasi ketenagakerjaan agar dapat seiring dengan kemajuan pesat teknologi.

Menurut dia, pada saat ini, UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dinilai belum mengatur perlindungan atas hal-hal yang terkait dunia digital.

"Contoh paling dekat itu ya mitra ojek online. Mereka kan kategori tenaga informal dan mereka juga melakukan pekerjaan dengan teknologi. Bagaimana dengan perlindungan mereka, sampai sekarang sama sekali belum ada pengaturan ini di regulasi," ucap politisi PDIP itu.

Ia mengemukakan, UU Ketenagakerjaan yang berlaku masih sebatas mengatur tenaga kerja yang mendapatkan pekerjaan dari pemberi kerja, sedangkan regulasi yang ada belum menampung perlindungan bagi mereka yang melakukan pekerjaan secara mandiri tapi tetap terhubung dengan orang lain.

"Mitra ojek online kan tetap terhubung dengan orang lain yang mengendalikan aplikasi digital. Kan ini tidak diatur, bagaimana jika terjadi kecelakaan. Perlindungan apa yang diberikan negara buat mereka," ungkapnya.

Marinus berpendapat bahwa keberadaan regulasi ketenagakerjaan yang mengikuti perkembangan teknologi menjadi penting lantaran selama ini tidak semua tenaga kerja informal menyadari pentingnya perlindungan asuransi.

"Katakanlah BPJS Ketenagakerjaan, belum semua pihak sadar kalau BPJS itu suatu keharusan yang dimiliki oleh pribadi-pribadi yang bekerja secara formal maupun informal,” ucapnya.

Agar perlindungan bagi seluruh tenaga kerja tercipta dalam regulasi ketenagakerjaan, Marinus ingin semua pihak terkait mau mengikis ego sektoral.

Apalagi, ia mengingatkan meski aplikasi ojek online telah hadir empat atau lima tahun terakhir, tapi perbaikan regulasi belum bisa diwujudkan.

Secara terpisah, Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia Igun Wicaksono memastikan, mitra ojek daring belum semuanya tercover asuransi. Kata dia, yang baru dicakup asuransi adalah penumpang dan kendaraan.

Untuk itu, pihaknya mendorong pemerintah dan perusahaan ojek online untuk menyediakan asuransi bagi pengemudi.

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019