• Beranda
  • Berita
  • PBB desak usut tuntas pencoblosan surat suara Malaysia

PBB desak usut tuntas pencoblosan surat suara Malaysia

13 April 2019 09:56 WIB
PBB desak usut tuntas pencoblosan surat suara Malaysia
Logo Parta Bulan Bintang (ANTARA News/grafis)

Ini perlu tindakan tegas bagi Dubes Rusdi, yakni pencopotan jabatan

Partai Bulan Bintang (PBB) mendesak agar kasus pencoblosan surat suara di Selangor, Malaysia dalam pelaksanaan Pemilu serentak 2019 harus segera di usut secara tuntas agar terungkap dengan jelas siapa pelakunya.

Bahkan, Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk negara Jiran, Rusdi Kirana pun harus segera dicopot karena dianggap gagal menjadi penanggung jawab politik di luar negeri, tegas Sekjen PBB, Afriansyah Ferry Noor, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu.

Terlebih, lanjut dia, salah satu suara yang tercoblos adalah calon anggota legislatif dari Partai NasDem, Davin Kirana yang tak lain merupakan keluarga dari Rusdi Kirana.

"Ini perlu tindakan tegas bagi Dubes Rusdi, yakni pencopotan jabatan," kata pria yang biasa disapa Ferry ini.

PBB pun menyayangkan viralnya video pencoblosan tersebut. Untuk itu, PBB meminta untuk aparat terkait penyelenggara pemilu, seperti KPU dan Bawaslu untuk segera mengungkap kejadian ini.

Baca juga: KPU siap koreksi pelaksanaan pemilu di Malaysia

"Libatkan polisi agar permasalahan ini bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Ferry menambahkan, pihaknya meminta tindakan cepat dalam mengatasi masalah ini guna menjaga kondisi demokrasi serta politik yang aman dan tenang di Indonesia.

"Apalagi, PBB sendiri juga punya kepentingan terhadap proses dan pemilihan di luar negeri, salah satunya di Malaysia," tuturnya.

Sebelumnya, beredar video amatir yang menunjukkan kertas suara sudah tercoblos. Kertas suara itu dimuat dalam puluhan kantong.

Diduga, peristiwa itu terjadi di Selangor, Malaysia. Video ini beredar di WhatsApp dan media sosial.

Baca juga: PSI minta Bawaslu segera usut surat suara tercoblos di Malaysia
Baca juga: Panwaslu Kuala Lumpur jelaskan kronologi kasus surat suara tercoblos

 

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019