Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi, Bimo Mardi Wibowo, Senin, mengatakan pemulangan dua anggota polisi Tawau setelah ditahan sejak 30 Maret 2019.
Pemulangan kedua anggota polisi negeri jiran Malaysia setelah mendapatkan surat perjalanan dari Konsulat Jenderal Malaysia di Pontianak Kalimantan Barat.
Pemulangan atau deportasi melalui Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan menggunakan kapal feri menuju Pelabuhan Tawau yang diperkirakan tiba dua jam kemudian.
Bimo menerangkan, kedua anggota polisi Malaysia tertangkap tanpa memiliki paspor pada sebuah minj pub di Jalan Pasir Putih Kelurahan Nunukan Tengah pada 30 Maret 2019.
Setelah diperiksa, kata dia, keduanya mengaku anggota polisi Tawau yang bertugas di Pos Putih Kayu Mati depan Pelabuhan Liem Hie Djung Kelurahan Nunukan Barat Kabupaten Nunukan.
Hanya saja, kata Bimo, pengakuannya tidak disertai dengan kartu anggota kepolisian dari negaranya kecuali hanya memperlihatkan selembar foto.
"Hari ini kita deportasi setelah mendapatkan surat perjalanan dari konsulat Malaysia di Pontianak," sebut Bimo.
Kedua anggota polisi Malaysia yang dideportasi adalah Mohamad Zainol Bin Rosli (35) dengan IC Malaysia nomor 840717-13-5719 dan Simon Andrie Joseph (22) IC Malaysia nomor 970717-13-5111.
WN Malaysia tersebut dipulangkan ke negaranya setelah mendapatkan dokumen perjalanan/SPC (Sijil Perakuan Cemas) dari Konsulat Jenderal Malaysia di Pontianak diserahkan langsung oleh Atase Imigrasi Malaysia, Noor Farizal Aini Binti Khairuddin pada Sabtu (13/4).
Pewarta: Rusman
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019