Komisi IX DPR targetkan RUU POM rampung Oktober

15 April 2019 17:37 WIB
Komisi IX DPR targetkan RUU POM rampung Oktober
Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi. (Foto ANTARANews) (1)

Jakarta (ANTARA) -- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menargetkan Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM) rampung sebelum masa tugas anggota dewan 2014-2019 berakhir, tepatnya sebelum Oktober 2019.

“Untuk saat ini, anggota DPR masih fokus pada Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres), setelah itu kami akan fokus kembali untuk merampungkan RUU POM ini hingga selesai sesuai dengan waktu yang ditargetkan,” ujar Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf beberapa waktu lalu.

Pengesahannya RUU ini akan meningkatkan kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) dalam melakukan pengawasan terhadap produk makanan maupun obat yang beredar, baik dari pre- maupun post-market.

Dede mengatakan, Badan POM dapat memiliki wewenang sepenuhnya dalam melakukan pengawasan dan penindakan secara langsung terhadap temuan-temuan di lapangan mengenai obat dan makanan.

“Seperti halnya KPK, Badan POM akan memiliki kewenangan tak hanya untuk mengungkap tapi juga menindak secara langsung," lanjutnya.

Senada dengan Dede, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh P. Daulay mengungkapkan, soal aspek penindakan, masih ada tumpang tindih antara Badan POM dengan Kepolisian, bahkan Kementerian Kesehatan.

“Kewenangan Badan POM diambil alih polisi, karena Badan POM masih berdasarkan pada Perpres," tegas Saleh.

Pada kesempatan yang berbeda, Kepala Badan POM Penny K. Lukito mengharapkan UU POM ini dapat segera rampung mengingat begitu terbatasnya kewenangan Badan POM dalam melakukan penindakan.

“Kami sangat berharap, UU POM ini benar-benar rampung pada Oktober ini. Sehingga kami bisa menjalankan pengawasan dan tindakan secara maksimal dengan hukum yang kuat agar Badan POM bisa mandiri," harapnya.

Selain itu, menurut Penny, satu hal yang yang dikaitkan dengan pengawasan dan penegakkan hukum adalah efek jera untuk orang-orang yang akan melakukan pelanggaran terkait peredaran obat dan makanan.

“Selain itu, RUU POM ini mungkin juga bisa melengkapi komponen yang belum dimiliki Badan POM, sehingga nantinya pengawasan dan penegakkan hukum yang dimiliki bisa memberikan efek jera kepada oknum-oknum seperti itu”, tutupnya.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2019