"Petugas berhasil menangkap dua pelaku pemerasan di Tambora yang menggunakan modus berpura-pura sebagai anggota Mabes Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin.
Argo menjelaskan para pelaku dengan menggunakan pakaian yang meyakinkan, tiba-tiba mendatangi rumah korban Ade Pamungkas (31) di Persima 3, Tambora, Jakarta Barat, pada 16 Maret 2019, dengan mengaku sebagai anggota Mabes Polri.
"Setelah itu korban dibawa berikut barang dagangannya yakni sejumlah unit ponsel dan uang hasil penjualan," kata Argo.
Oleh para tersangka, korban dibawa berkeliling dengan mobil dan diinterogasi. Kemudian tersangka meminta sejumlah uang pada korban dengan alasan agar masalah korban selesai.
"Merasa di bawah tekanan, korban menuruti permintaan para terlapor dan menyerahkan uang dengan nilai total Rp10.500.000. Selanjutnya pelaku menurunkan korban di jalan dan meninggalkannya," ucap Argo.
Korban kemudian membuat laporan pada 20 Maret 2019 di Polda Metro Jaya. Berbekal dengan laporan nomor LP/1706/III/2019/Ditreskrimum, para pelaku kemudian dibekuk oleh aparat kepolisian.
Bersama para pelaku, polisi juga mengamankan satu buah KTP atas nama Kardi, satu buah KTA Mabes Polri, sebuah borgol, dua buah ponsel, pakaian yang digunakan pelaku, dompet warna hitam dan satu unit mobil Xenia putih.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019