Ombudsman perwakilan Sumatera Selatan membuka posko pengaduan jika masyarakat mengetahui informasi adanya oknum bawaslu yang menyalahgunakan kewenangan."Kami mendorong Bawaslu berperan aktif mencegah praktik politik uang sebagai upaya menciptakan pemilu bersih, adil dan bermartabat," tegas M. Adrian.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel M. Adrian Agustiansyah di Palembang, Senin, mengatakan jika masyarakat melihat ada oknum Bawaslu yang menindaklanjuti laporan kecurangan namun justru mengambil keuntungan pribadi, maka oknum tersebut dapat dilaporkan.
"Pelapornya akan dirahasiakan oleh Ombudsman," ujar M. Adrian.
Menurutnya Ombudsman Sumsel akan bergerak cepat jika ditemukan aduan masyarakat yang mengeluhkan lambannnya kinerja atau tidak diresponnya laporan masyarakat mengenai dugaan pidana praktik politik uang oleh Bawaslu Sumsel, Kabupaten/Kota dan panwascam.
Ombudsman memberikan sanksi jika ternyata ada temuan mala administrasi oleh Bawaslu saat mengabaikan laporan masyarakat terkait politik uang.
Ia mengingatkan agar Bawaslu Sumsel dan struktur koordinasinya bekerja secara profesional, akuntabel, menjalani kewenangan dan kewajiban yang dimiliki sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017.
"Kami mendorong Bawaslu berperan aktif mencegah praktik politik uang sebagai upaya menciptakan pemilu bersih, adil dan bermartabat," tegas M. Adrian.
Diharapkan Bawaslu Sumsel berpedoman pada ketentuan dalam Pasal 2 huruf b Peraturan Mahkamah Agung No.1 tahun 2018 tentang tata cara penyelesaian tindak pidana Pemilu.
"Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi berwenang memeriksa, mengadili dan memutus tindak pidana pemilu yang timbul karena laporan dugaan tindak pidana pemilu yang diteruskan oleh Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota, dan/atau panwaslu kecamatan kepada Polri paling lama 1x24 jam sejak Bawaslu Provinsi, Kabupaten/kota dan/atau panwaslu kecamatan menyatakan bahwa ada perbuatan atau tindakan yang diduga merupakan tindak pidana pemilu seperti dugaan praktik politik uang," jelas M. Adrian.
Posko pengaduan di buka mulai 15 April sampai waktu penyelenggaraan pemilu resmi selesai, saat melapor ke Ombudsman masyarakat wajib membawa bukti keterangan sudah mengadu ke Bawaslu yang tidak ditanggapi.
Pewarta: Aziz Munajar
Editor: Eliswan Azly
Copyright © ANTARA 2019