• Beranda
  • Berita
  • BPJS Kesehatan bayar rumah sakit di Maluku Rp107,791 M

BPJS Kesehatan bayar rumah sakit di Maluku Rp107,791 M

16 April 2019 16:51 WIB
BPJS Kesehatan bayar rumah sakit di Maluku Rp107,791 M
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon Afliana Latumakulita (John Soplanit)
BPJS Kesehatan Cabang Ambon menggelontorkan dana Rp107,791 miliar untuk membayar klaim jatuh tempo BPJS Kesehatan kepada Rumah sakit yang ada di Maluku.

"Nilai sebesar itu terhitung sejak awal Januari hingga 16 April 2019," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon Afliana Latumakulita di Ambon, Selasa.

Secara nasional, BPJS Kesehatan telah menggelontorkan dana sebesar Rp11 triliun untuk membayar hutang klaim jatuh tempo kepada rumah sakit.

BPJS Kesehatan juga melakukan pembayaran sebesar Rp1,1 triliun dalam bentuk dana kapitasi kepada kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Afliana mengatakan mekanisme pembayarannya, rumah sakit lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap, dengan catatan transaksi pembayaran klaimnya akan diproses terlebih dulu.

"Upaya menuntaskan pembayaran fasilitas kesehatan ini dapat terwujud karena ada dukungan penuh dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan," ujarnya.

Menurut Afliana, tanggal 15 bulan berjalan merupakan tanggal pembayaran kapitasi untuk FKTP, oleh karena itu ada kemungkinan pembayaran non kapitasi dan tagihan rumah sakit dibayarkan BPJS Kesehatan pada hari berikutnya.

Hal ini merupakan mekanisme pembayaran yang rutin dilakukan setiap bulan oleh BPJS-Kesehatan.

"Biasanya mitra perbankan kami menjalankan transaksi untuk pembayaran kapitasi ini dulu, namun kami pastikan kewajiban pembayaran ke fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku dapat dilakukan paling lambat hari ini," ujarnya.

Kami juga sudah berkoordinasi dengan kantor pusat untuk memantau dan memastikan fasilitas kesehatan di wilayah kerja Kantor Cabang BPJS-Kesehatan Ambon telah dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Afliana mengatakan, dengan dibayarnya hutang klaim jatuh tempo oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan, diharapkan pihak fasilitas kesehatan juga bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi, dan berharap pihak RS dapat kian optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada para pasien JKN-KIS.

“Kami selalu berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan yang melayani peserta JKN-KIS untuk memberikan pelayanan terbaik tanpa diskriminasi, sebagaimana yang diatur dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah," ujarnya.

Dengan demikian, diharapkan masyarakat semakin yakin bahwa program ini akan terus berlangsung, rumah sakit menjadi Iebih tenang dan tenaga kesehatan merasa nyaman.

Program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan selain memberikan jaminan layanan kesehatan yang berkualitas, juga memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan industri kesehatan dan penciptaan lapangan kerja.

"Apabila terdapat kekurangan, hendaknya dapat diperbaiki bersama-sama. Jangan sampai ada diskriminasi pelayanan yang bersifat kasuistis, lalu digeneralisir, sementara sangat banyak peserta JKN-KIS yang terlayani dengan baik," katanya.

Menurutnya, ke depan pemerintah akan terus menjaga Program JKN-KIS ini dan pelayanan kepada masyarakat akan terus diperbaiki.

"Kami berterima kasih kepada penyedia layanan (provider) sekaligus mohon maaf serta apresiasi atas kerja sama, pengertian dan kesabarannya selama ini," ujarnya.

Afliana menambahkan, khusus di wilayah kerja Kantor Cabang Ambon terdapat 268 FKTP dan 27 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) yang telah dibayarkan dana kapitasi dan tagihan klaimnya oleh BPJS Kesehatan setempat.*


Baca juga: BPJS Kesehatan : jika ada kendala saat berobat laporkan

Baca juga: BPJS Kesehatan dengar masukan masyarakat terkait layanan JKN


 

Pewarta: Jimmy Ayal
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019