Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu Kudus, Moh Wahibul Minan, di Kudus, Selasa, menyatakan, mereka berpatroli pada pukul 21.00 WIB kemarin (15/4), di Desa Temulus, Kecamatan Mejobo, Kudus.
Dari kegiatan itu, Bawaslu Kudus menangkap dua orang di dua tempat, yakni di Desa Temulus RT 5 RW 4 dan Desa Temulus RT 07/RW01.
Kedua pelaku itu, yakni berinisial AS (46) dan AH (56) sama-sama warga Desa Temulus, Kecamatan Mejobo, Kudus.
Pelaku berinisial AS saat ditangkap membawa barang berupa uang pecahan Rp100.000 dengan total sebanyak Rp4,6 juta.
Selain itu, juga ditemukan barang bukti berupa kartu nama yang bergambar salah satu caleg DPRD Kabupaten Kudus daerah pemilihan empat, yakni Kecamatan Mejobo, Undaan, dan Bae.
Sebanyak 198 lembar kartu sudah diamankan yang disimpan di dalam tas pelaku.
Sementara peran pelaku kedua yang berinsial AH juga kedapatan membawa uang pecahan Rp100.000 dengan jumlah sebanyak Rp5 juta.
Ia mengungkapkan jajarannya tidak hanya mengamankan barang bukti, melainkan pula sudah mengantongi nama calon pemilih dan calon penerima uang.
Berdasarkan keterangan dari kedua pelaku, katanya, mereka disuruh dari salah seorang calon anggota legislatif dari Kabupaten Kudus.
Dari salah seorang pelaku, katanya, sudah membagikan kepada 20 orang, masing-masing ada yang mendapatkan uang sebesar Rp20.000 dan Rp25.000.
Sedangkan pelaku lainnya, kata dia, belum sempat membagikan, namun uang yang dikasih caleg itu berada di dalam tas miliknya.
Akibat dari kejadian itu, AS dan AH patut diduga melakukan penindakan pelanggaran politik uang dan keduanya terancam pasal 523 ayat 2 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019