"Diklat ini dilaksanakan untuk membantu masyarakat yang tidak memiliki pengalaman menyuluh antikorupsi untuk dapat mengikuti proses sertifikasi penyuluh antikorupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.
Diklat tersebut akan dilaksanakan pada 13 sampai 17 Mei 2019 di auditorium Pusat Edukasi Antikorupsi di gedung KPK lama, Jakarta Selatan.
"Bagi masyarakat yang berminat mengikuti sertifikasi penyuluh antikorupsi dapat mengikuti diklat ini dengan melakukan pendaftaran dan seleksi secara 'online' pada 11 sampai 19 April 2019," ucap Febri.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui email ke aclc.eksternal@kpk.go.id dengan subjek Daftar Diklat dan Format Daftar Diklat_Nama Lengkap_Instansi untuk pendapatkan nama pemakai (username) dan kata sandi (password) untuk masuk ke situs https://elearning.kpk.go.id.
"Peserta selanjutnya melakukan seleksi 'online' melalui 'website' tersebut. Kuota untuk angkatan satu diklat sertifikasi ini adalah sebanyak 40 orang yang ditentukan oleh KPK," kata Febri.
Ia juga menyatakan bahwa biaya pelaksanaan diklat sepenuhnya ditanggung KPK. Namun, kata dia, KPK tidak menanggung akomodasi dan transportasi peserta tersebut.
Baca juga: KPK luncurkan Pusat Edukasi Antikorupsi
Baca juga: Pakar hukum mengapresiasi penerapan pendidikan antikorupsi di Jateng
Baca juga: Gubernur: 23 sekolah dijadikan percontohan pendidikan antikorupsi
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019