• Beranda
  • Berita
  • LSKP sebut kesadaran politik masyarakat beri peluang caleg perempuan

LSKP sebut kesadaran politik masyarakat beri peluang caleg perempuan

18 April 2019 15:20 WIB
LSKP sebut kesadaran politik masyarakat beri peluang caleg perempuan
Project Officer Lembaga Studi Kebijakan Publik ( LSKP ) Salma Tadjang (kedua dari kiri) di sela diskusi publik caleg perempuan pada peringatan Hari Perempuan Internasional. (ANTARA /Suriani Mappong)

Era reformasi juga berhasil mendorong lahirnya keterwakilan perempuan di lembaga legislatif

Project Officer Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP) Salma Tadjang mengatakan, meningkatnya kesadaran politik masyarakat memberi peluang kepada calon legislatif perempuan untuk duduk di DPRD.

"Pada Pemilu 2019, kami optimistis keterwakilan perempuan di DPRD akan lebih tinggi dibanding periode 2014," kata Salma di Makassar, Kamis, menanggapi hasil perhelatan pesta demokrasi pada 17 April 2019.

Dia mengatakan, representasi politik perempuan merupakan salah satu tolok ukur sampai di mana sebuah proses demokrasi membuahkan hasil.

"Hasil sementara di sejumlah TPS, menunjukkan keterwakilan perempuan sebagai caleg mampu bersaing meraih suara bersama caleg laki-laki, " katanya.

Salma mengatakan, reformasi 1998 dikenal sebagai era keterbukaan dan kebebasan. Sebelumnya, puluhan tahun Indonesia berada dalam suasana otoriter berdampak pada segala hal menjadi serba terbatas.

"Era reformasi juga berhasil mendorong lahirnya keterwakilan perempuan khususnya di lembaga legislatif. Kebijakan affirmative action secara eksplisit diakomodir pertama kali dalam undang-undang politik," katanya.

Pada Pasal 65 (1) UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, dan DPRD menyebutkan ”Setiap Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap Daerah Pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen.

Sejak itulah, kebijakan yang mengatur tentang keterwakilan perempuan dalam UU Pemilu dan UU partai politik makin berkembang yang pada awalnya disebut dapat mengusulkan menjadi wajib mengusulkan calon minimal 30 persen di setiap dapil.

Bahkan UU Nomor 7 Tahun 2019 lebih maju lagi dengan mensyaratkan setiap partai politik wajib mencalonkan minimal 30 persen setiap dapil. Sebaliknya bila partai politik tidak berhasil mencalonkan minimal 30 persen maka, penyelenggara Pemilu wajib mendiskualifikasinya di dapil tersebut.

Alasannya, berangkat dari hasil Pemilu dari periode ke periode, peluang perempuan di DPRD Sulsel terus meningkat. Pada 1997 dari 75 kursi terdapat enam kursi legislator perempuan atau tujuh persen. Kemudian meningkat menjadi 12 kursi (16 persen) pada 2009 dan periode 2014 naik lagi menjadi 16 kursi (19 persen) dari 85 kursi di DPRD Sulsel.


Baca juga: Perempuan masih hadapi permasalahan untuk terjun ke politik
Baca juga: Legislator: tidak semua parpol perhatikan kuota caleg perempuan
 

Pewarta: Suriani Mappong
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019