• Beranda
  • Berita
  • YLKI optimistis UU POM maksimalkan kewenangan Badan POM

YLKI optimistis UU POM maksimalkan kewenangan Badan POM

18 April 2019 16:24 WIB
YLKI optimistis UU POM maksimalkan kewenangan Badan POM
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) (FOTO ANTARA)
Jakarta (ANTARA) -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sangat mendukung disahkannya Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM) yang tengah digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). 

Ketua YLKI Tulus Abadi menegaskan, UU ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat, terutama untuk memperkuat kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) dalam melakukan pengawasan dan penindakan di bidang obat dan makanan. Pihak YLKI meminta dan mendorong DPR RI untuk segera mengesahkannya.

“UU ini sangat dibutuhkan, khususnya Badan POM agar lebih optimal dalam mengawasi peredaran obat maupun makanan yang terjadi dari hulu sampai hilir, dan kami pun mendesak DPR untuk segera mengesahkannya,” tegasnya.

Selain dilatarbelakangi keterbatasan kewenangan Badan POM dalam melakukan penindakan, inisiatif RUU POM pun berangkat dari kasus seputar obat dan makanan ilegal mulai dari makanan berformalin, vaksin palsu, peredaran produk obat dan makanan di platform e-commerce, hingga endorsement artis-artis terhadap kosmetik ilegal.

UU POM akan memperkuat kapasitas penindakan Badan POM di lapangan, khususnya kolaborasi dengan Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) yang bernaung di bawah Kepolisian Republik Indonesia (Polri). 

Saat ini, penindakan terhadap para pelaku pembuatan atau peredaran makanan atau obat ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya sepenuhnya ada di tangan Polri. 

“Indonesia merupakan negara yang sangat luas dengan kompleksitas masalahnya terkait obat dan makanan yang juga tinggi, sehingga Badan POM harus dilengkapi regulasi yang kuat untuk mencakup Indonesia secara keseluruhan," kata Tulus.

Regulasi yang dimiliki Badan POM di bawah wewenang Peraturan Presiden (Perpres) saat ini masih belum cukup kuat. Hal ini mengingat Perpres bisa sewaktu-waktu berubah sesuai dengan wewenang atau adanya pergantian Presiden.

“Maka dari itu, kami sangat mendukung Badan POM memiliki undang-undang yang kuat untuk melindungi konsumen bukan lagi dengan Perpres, melainkan dengan UU POM dan diimplementasikan dengan baik”, 

Tulus pun menilai kinerja Badan POM di bawah kepemimpinan Kepala Badan POM Penny K. Lukito lebih atraktif dan dinamis, namun cenderung kurang kuat karena keterbatasan kewenangan penindakan di lapangan.

“Seatraktif apapun kinerja yang dilakukan Badan POM, jika tidak dilengkapi regulasi yang kuat, tidak akan maksimal”, ujarnya

Ditemui pada kesempatan yang lain, Penny K. Lukito menegaskan akan mempertahankan kinerja Badan POM saat ini hingga nanti regulasinya akan didukung dan diperkuat dengan UU POM.

“Kami akan mempertahankan kinerja Badan POM yang atraktif saat ini, hingga nanti akan didukung dengan regulasi yang kuat saat UU POM hadir," jelas Penny.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2019