• Beranda
  • Berita
  • Orangtua korban penganiayan tolak "diversi" di tingkat Kejaksaan

Orangtua korban penganiayan tolak "diversi" di tingkat Kejaksaan

18 April 2019 17:08 WIB
Orangtua korban penganiayan tolak "diversi" di tingkat Kejaksaan
Penasihat hukum Au korban penganiayaan, Daniel Edwar Tangkau menyatakan, pihak orangtua kembali menolak "diversi" (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana) di tingkat Kejari Pontianak. (Foto Andilala)
Penasihat hukum Au korban penganiayaan, Daniel Edwar Tangkau menyatakan, pihak orangtua kembali menolak "diversi" (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana) di tingkat Kejari Pontianak.

"Orangtua korban kembali menolak upaya diversi di tingkat Kejari Pontianak, dan akan terus melanjutkan kasus tersebut ke pengadilan," kata Daniel Edwar Tangkau di Pontianak, Kamis.

Ia menjelaskan, pertemuan upaya diversi tadi siang difasilitasi oleh Kejari Pontianak yang digelar secara tertutup dan kembali menemui jalan buntu, karena orangtua korban menolak diversi.

Daniel menambahkan, upaya diversi tahap ketiga akan kembali dilakukan di pengadilan, dan dirinya berharap di tingkat pengadilan bisa berhasil.

Hal senada juga diakui oleh penasihat hukum anak berhadapan hukum, Deni Amirudin. Ia juga mengatakan upaya diversi di tingkat Kejari Pontianak kembali gagal, dan tidak ada kata sepakat terkait penyelesaian kasus penganiayaan tersebut.

Dari informasi yang diperoleh, karena diversi di tingkat Kejari Pontianak gagal, maka jaksa akan melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Pontianak.

Polresta Pontianak, Rabu malam (10/4) telah menetapkan tiga terduga penganiayaan menjadi ABH (anak berhadapan hukum), yakni masing-masing berinisial FA atau Ll, TP atau Ar dan NN atau Ec (siswa SMA) atas dugaan kasus penganiayaan seorang pelajar SMP Au di Kota Pontianak.

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yambise saat melakukan kunjungan kerjanya di Pontianak, Kalbar, Senin (15/4), mengatakan, pihaknya mendorong penyelesaian kasus penganiayaan Au (pelajar SMP) dengan UU Perlindungan Anak.

"Saya sudah ingatkan pada Kejari Pontianak, agar penyelesaian kasus tersebut dengan UU No. 35/2014 atas perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak," katanya.

Ia menjelaskan, dalam UU tersebut pasti akan ada "diversi" dan mediasi karena dalam UU Perlindungan Anak, yang hukumannya di bawah tujuh tahun sudah pasti dilakukan diversi dan mediasi.
 

Pewarta: Andilala
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019