Seharusnya Panwas langsung mengeluarkan rekomendasi pada hari bersamaan agar proses pemungutan suara tidak dilanjutkan lagi karena adanya indikasi kecurangan yang dilakukan oleh oknum masyarakat bersama oknum KPPS
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar menyatakan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) untuk tempat pemungutan suara (TPS) 3 Lambheu Kecamatan Darul Imarah oleh Panwaslih daerah tersebut tidak mungkin lagi dilaksanakan, sebab proses pemungutan dan penghitungan sudah selesai dilaksanakan.
"Seharusnya Panwas langsung mengeluarkan rekomendasi pada hari bersamaan agar proses pemungutan suara tidak dilanjutkan lagi karena adanya indikasi kecurangan yang dilakukan oleh oknum masyarakat bersama oknum KPPS," kata Ketua KIP Aceh Besar, Cut Agus Fathillah di Aceh Besar, Sabtu.
Ia menjelaskan di TPS 3 Lambheu ada warga di gampong tersebut yang terdaftar di TPS lain, ikut memilih kembali di TPS 3 Lambheu dengan mengambil enam surat suara DPRK yang diberikan oleh oknum KPPS.
Setelah mendapat surat suara tersebut, warga yang telah memilih di tempat lain tersebut langsung mencoblos enam surat suara yang diberikan dan yang bersangkutan hanya berhasil memasukkan tiga surat suara dalam kotak suara, sementara sisa tiga surat suara DPRK tersebut diamankan oleh Linmas karena yang berasangkutan ketahuan telah memilih di TPS lain.
Menurut dia, seharusnya Panwas sesuai tingkatan melakukan rekomendasi dari awal proses pemungutan suara saat adanya indikasi kecurangan, bukan setelah seluruh proses pemungutan dan juga penghitungan suara dilakukan di TPS tersebut.
"C1 dan juga hasil sudah dikantongi oleh semua saksi dan diketahui oleh masyarakat dan ini juga akan dikomplain oleh peserta Pemilu lain nantinya, seharusnya dilakukan sebelum penghitungan," ucapnya.
Ia mengatakan dalam menyelesaikan persoalan tersebut dan tidak menghambat tahapan berikutnya, maka surat suara yang telah dimasukkan oleh oknum warga yang tidak masuk dalam DPT saja yang diambil.
"Warga yang tidak masuk DPT TPS 3 telah memilih partai tertentu, alangkah baiknya kita ambil untuk tiga surat suara yang dimasukkan tersebut dan semua proses dapat berlanjut," tuturnya.
Ia menambahkan terkait adanya oknum KPPS yang bermain dalam kasus tersebut, dirinya mempersilakan untuk dilakukan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pewarta: M Ifdhal
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019