• Beranda
  • Berita
  • Bawaslu Surabaya klarifikasi penghitungan ulang bukan semua TPS

Bawaslu Surabaya klarifikasi penghitungan ulang bukan semua TPS

22 April 2019 09:32 WIB
Bawaslu Surabaya klarifikasi penghitungan ulang bukan semua TPS
Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi, Komisioner Bawaslu Surabaya Yaqub Baliyya (istimewa)

Sepengetahuan saya, pleno rekomendasi itu untuk TPS-TPS yang C10-nya bermasalah atau ada selisih. Dan itu pun tidak langsung hitung ulang, tapi di buka C1 plano dulu, kalau ditemui selisih di C1 plano baru hitung ulang

Badan Pengawas Pemilu mengklarifikasi bahwa rekomendasi penghitungan suara ulang bukan untuk semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Surabaya, Jawa Timur melainkan hanya sejumlah TPS yang form C1-nya bermasalah.

"Sepengetahuan saya, pleno rekomendasi itu untuk TPS-TPS yang C10-nya bermasalah atau ada selisih. Dan itu pun tidak langsung hitung ulang, tapi di buka C1 plano dulu, kalau ditemui selisih di C1 plano baru hitung ulang," kata Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi, Komisioner Bawaslu Surabaya Yaqub Baliyya kepada Antara di Surabaya, Senin.

Menurut dia, sesuai surat yang dilayangkan Bawaslu Surabaya Nomor 411/K.JI.38/PM.00.02/IV/2019 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya pada 22 April 2019 menjelaskan bahwa penghitungan ulang di lakukan di sejumlah TPS di 70 kelurahan yang ada 26 kecamatan.

"Untuk TPS mana saja, ini masih didata," ujarnya.

Hal ini berbeda dengan pernyataan sebelumnya dari Ketua Bawaslu Surabaya Hadi Margo yang menyebut bahwa penghitungan ulang dilakukan di 8.146 TPS. Hal ini sesuai jumlah TPS seluruh Surabaya sebanyak 8.146 TPS.

Hal itu juga sesuai dengan surat rekomendasi Bawaslu Surabaya yang dilayangkan ke KPU Surabaya pada 21 April 2019 Nomor 436/K.JI-38/PM.05.02/IV/2019 Tentang Rekapitulasi Ulang di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Penghitungan Suara Ulang untuk TPS.

Pada surat rekomendasi tersebut pada bagian III poin 4 disebutkan "melakukan penghitungan suara ulang pada rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK se-Kota Surabaya dan hasil koreksinya segera segera disampaikan kepada para saksi peserta pemilu yang menyerahkan mandat dan Pengawas Pemilu Kecamatan". Begitu juga pada poin 5 disebutkan penghitungan suara ulang untuk TPS dilakukan dengan cara membuka kotak suara yang hanya bisa dilaukukan di PPK.

Saat ditanya apakah sudah ada rapat pleno antara KPU dan Bawaslu Surabaya terkait persoalan ini, Yaqub mengatakan bukan rapat pleno melainkan, komisioner KPU Surabaya mendatangi kantor Bawaslu Surabaya untu menanyakan maksud surat rekomendasi hitung ulang itu. "Ya kita jawab," ujarnya.

Saat ditanya apakah Ketua Bawaslu Surabaya Hadi Margo salah sebut atau beda persepsi antarv anggota bawaslu terkait jumlah TPS yang direkomendasikan melakukan penghitungan ulang itu, Yaqub mempersilahkan untuk klarifikasi kembali ke yang bersangkutan.

Komisioner KPU Surabaya Muhamamd Kholid sebelumnya mengatakan pihaknya sudah menerima surat rekemendasi tersebut dari Bawaslu. Hanya saja, lanjut dia, pihaknya belum bisa memutuskan untuk melaksanakan rekomendasi tersebut karena harus menunggu rapat pleno KPU.

"Ini sedang akan dibahas di rapat pleno KPU," katanya.

Baca juga: Saksi PDIP Surabaya laporkan dugaan kecurangan pemilu ke Bawaslu
Baca juga: Bawaslu Surabaya : Penghitungan ulang 8.146 TPS hasil pengawasan
Baca juga: Dua TPS di Surabaya direkomendasikan pemungutan suara ulang

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019