"Barang bukti yang kita amankan dari hasil kejahatan berupa satu unit Honda Beat warna merah putih hasil kejahatan di TKP Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan dan satu unit Honda Beat warna merah putih hasil kejahatan TKP Arjuna Selatan, Palmerah, Jakarta Barat," kata Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra di Jakarta, Senin.
Dikatakan Dimitri, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti lain dari tangan para pelaku berupa 10 unit ponsel, lima buah dompet, satu set kunci leter T, dua buah STNK, dua bilah golok, tiga kunci motor, satu buah tas ransel warna coklat, dua buah tas sandang selempang, serta dua unit sepeda motor yang digunakan untuk melakukan kejahatan dengan deskripsi satu unit Honda Beat warna hitam dan satu unit Suzuki Satria FU warna hitam dengan nomor polisi A 2034 LY.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP Tentang Tindak Pencurian disertai Kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Dimitri.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu menjelaskan ada lima pelaku yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut, dan empat orang sudah dibekuk oleh Tim Jatanras Polres Metro Jakarta Barat pada Minggu dini hari.
Tiga pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam ketika akan ditangkap petugas.
Keempat pelaku ditangkap di tempat berbeda, pelaku SJ (29) dan SL (17) Ditangkap di Parkiran Maybank Jln. Pluit Kencana No 82, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, sedangkan MO (24) Ditangkap di Jln. Panjang Pesing Koneng, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan TK (20) ditangkap di Jln. Blimbing Kampung Belakang, Blimbing, Kosambi, Tangerang.
"Pelaku ada lima orang, tersangka RA (27) masih dalam pengejaran. Bukan hanya di satu tempat saja mereka melakukan aksinya. Kita masih kembangkan," ujar AKBP Edi di Jakarta, Senin.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019