"Peningkatan PAD itu salah satunya dari sektor pajak hotel dan restoran. Jika program pencegahan dilakukan penerimaan sektor itu bisa meningkat," kata Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Wilayah I Korsup Pencegahan KPK, Juliawan Superani di Padang, Senin.
Ia mengatakan itu dalam rapat koordinasi dan evaluasi pencegahan korupsi diikuti Sekretaris Daerah dan Kepala Inspektorat se-Sumbar.
Menurutnya untuk dua jenis pajak tersebut sebenarnya yang membayar pajak bukan pihak restoran dan hotel, tetapi masyarakat (konsumen).
Masyarakat yang makan di restoran dan menginap di hotel dikenai pajak 10 persen dari tarif. Pajak itu masuk dalam komponen biaya yang dibayarkan atas jasa restoran dan hotel.
Artinya, pemerintah memiliki hak (pajak) 10 persen dari setiap transaksi di hotel dan restoran. Itu harus disetorkan oleh hotel dan restoran pada pemerintah daerah.
Namun karena sebelumnya tidak ada alat perekaman data transaksi, maka tidak diketahui jelas apakah pihak restoran atau hotel benar-benar menyetorkan sesuai dengan transaksi.
Jika alat itu tersedia, pemerintah bisa melakukan intervensi pemeriksaan kewajaran laporan dari wajib pungut.
"Sekarang alat itu sudah ada. Daerah yang menggunakannya mendapatkan peningkatan signifikan bahkan hingga 200 persen," ungkapnya tanpa menyebut nama daerah.
Ia mendorong daerah di Sumbar juga menggunakan alat tersebut dalam upaya optimalisasi pendapatan daerah.
Ia menyebut dalam rapat itu memang ada dua agenda yang difokuskan yaitu optimalisasi pendapatan dan penertiban aset daerah.
Terkait aset daerah ia menyebut saat ini masih banyak pemerintah daerah yang belum memiliki bukti kepemilikan aset.
Hal itu harus menjadi perhatian ke depan, salah satunya melalui kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional.
Sementara itu Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengapresiasi program pencegahan oleh KPK karena akan berpengaruh positif terhadap kinerja dan pelayanan.
Apalagi potensi penerimaan PAD daerah bisa naik signifikan sehingga bisa membantu pembangunan daerah.
Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019