• Beranda
  • Berita
  • Barisan Advokat Indonesia laporkan Komisioner KPU ke DKPP

Barisan Advokat Indonesia laporkan Komisioner KPU ke DKPP

22 April 2019 17:18 WIB
Barisan Advokat Indonesia laporkan Komisioner KPU ke DKPP
Arsip Ketua Bawaslu Abhan (kedua kiri) didampingi Ketua KPU Arief Budiman (kedua kanan), Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (kiri) dan Komisioner KPU Ilham Saputra (kanan) memberikan keterangan pers tentang rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 melalui aplikasi Situng di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu (20/4/2019). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama)
Barisan Advokat Indonesia (BADI) melaporkan Komisioner KPU RI Ilham Saputra ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atas dugaan pelanggaran prinsip mandiri dan proporsional.

Dalam siaran pers di Jakarta, Senin, anggota Presidium BADI, Nur Aris menyatakan bahwa Ilham Saputra telah mengakui memiliki hubungan saudara kandung dengan salah satu tim komunikasi Prabowo-Sandi yakni Yuga Aden, setelah foto keduanya viral di media sosial.

"Sebelumnya Ilham tidak pernah menyampaikan secara terbuka kepada publik bahwa dirinya memiliki hubungan kekerabatan atau keluarga dengan salah satu calon, peserta pemilu dan tim kampanye," kata Nur Aris.

Hubungan kekerabatan Ilham dengan Yuga Aden dikhawatirkan memengaruhi independensi KPU dalam mengambil keputusan terkait hasil rekapitulasi perolehan suara pilpres dan tahapan pemilu lain.

Terlebih perilaku Ilham yang tidak secara terbuka menyampaikan kepada publik hubungan kekerabatannya dengan salah satu tim komunikasi Prabowo-Sandi diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

BADI menduga Ilham melanggar pasal 8 huruf (k) dan pasal 12 huruf (a), Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Pasal 8 huruf (k) menyebutkan, "Dalam melaksanakan prinsip mandiri penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak : menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta pemilu dan tim kampanye."

Pasal 12 huruf (a) menyebutkan, "Dalam melaksanakan prinsip proporsional penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak, mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemilu."

Atas dasar dugaan pelanggaran terhadap dua pasal itu, BADI melaporkan Ilham kepada DKPP.

BADI khawatir Ilham memengaruhi komisioner lain dalam pengambilan keputusan terkait tahapan pemilu. BADI berharap DKPP dapat memeriksa Ilham dan memberhentikan yang bersangkutan secara sementara dari posisi Komisioner KPU.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019